- Dilaporkan ke KPK, Gibran Jokowi: Kalau Salah Kami Siap
- Simsalabim, Tambang Pasir Kuarsa di Kombo Tiba-tiba Sepi!
- Balap Liar: Para Pelakunya Sering Gelar Balapan Di Lokasi Sepi
Baca Juga
Nasib apes menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial FT (27), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Ibu muda berwajah cantik ini menjadi korban pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan kerabatnya sendiri berinisial A.
Karena merasa tertekan dan ketakutan, korban pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Kudus, Rabu (13/11). Saat mendatangi Mapolres Kudus, korban didampingi kuasa hukumnya yakni Sony Prabowo SH.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kapolres Kudus, korban FT berharap agar polisi segera mengambil tindakan tegas atas kasus yang dialami ibu beranak dua ini.
Dalam laporan tertulis korban menyebutkan, insiden pelecehan tersebut terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.
Kala itu, pelaku A mendatangi rumah FT dengan alasan mengantarkan buah mangga. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban.
Merasa terancam, korban lari dan bersembunyi di kamar mandi. Namun pelaku yang diduga menantu dari salah satu perangkat di desa setempat, diduga mengejarnya hingga ke kamar mandi dan berusaha masuk.
“Pelaku tidak hanya sekali ini melakukan tindakan tersebut kepada saya. Bahkan telah berulang kali di beberapa tempat berbeda, seolah saya dijadikan tempat pelampiasan nafsunya,” ujar FT dengan nada ketakutan, Kamis (14/11).
Peristiwa ini membuat korban dan keluarganya mengalami trauma dan merasa malu. Korban juga khawatir kejadian serupa bisa terulang kembali dirumahnya. Sebab selama ini, korban tinggal bersama anak-anaknya.
Sementara itu, Sony Prabowo, S.H selaku penasihat hukum korban menambahkan, pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sony mendesak pihak kepolisian bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Selain itu memberikan perlindungan kepada kliennya.
“Mengingat kejadian tersebut, telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam,” ucap Sony.
Menurut Sony, kliennya mengalami trauma serius akibat perbuatan terlapor. Karena itu, penting bagi aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret.
“Ironisnya, pelaku adalah kerabat dari korban sendiri. Tindakan seperti ini jelas merusak nilai-nilai kekeluargaan dan sangat tidak dapat ditoleransi,” terangnya.
Sony berharap polisi menindaklanjuti aduan korban. Sebab persoalan ini menyangkut rasa aman dan kehormatan korban, yang tinggal bersama anak-anaknya di rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman baginya.
Sony juga meminta pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ini bukan sekadar upaya untuk mencari keadilan, namun juga untuk mencegah kejadian serupa menimpa perempuan lain di masa mendatang,” tegas Sony.
- Polres Karanganyar Diminta Usut Tuntas Laporan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Kertas Senilai Rp 6,9 Miliar
- Polda Jateng Libatkan LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi
- Polda Jateng Periksa Jenazah Bayi 2 Bulan