Setelah kantor Komisi Pemilihan (KPU) Sukoharjo mendapat karangan bunga dari warga yang mengatasnamakan warga Kecamatan Weru dan Pejuang Tegaknya Konstitusi Sukoharjo, pada Kamis (19/04) lalu, hal serupa juga terjadi di kantor KPU Karanganyar.
- Pj Bupati Bersama Sekda Dan OPD Bersilaturahmi Kepada Bupati Dan Wakil Bupati Karanganyar Terpilih
- KPU Kota Semarang: Kami Sudah Sampaikan Hasil Ke KPU Provinsi Jawa Tengah Dan Tunggu Jika Ada Tuntutan Ke MK Baru Penetapan
- Partisipasi Warga Pati Pada Pilkada Anjlok Dibanding Pileg dan Pilpres
Baca Juga
Hari ini KPU Karanganyar mendapatkan lima karangan bunga papan yang berasal dari relawan pendukung caleg Suprapto yang terancam batal dilantik karena terganjal aturan internal PDI Perjuangan.
Dukungan ini mengalir dari para relawan Suprapto.
Mereka yang mengirimkan bunga tersebut berasal dari Karanganyar, Mojogedang, Matesih daerah pemilihan (dapil) dari Suprapto yang biasa disapa Prapto Koting.
Karangan-karangan bunga tersebut di antaranya berbunyi:
KPU Dalam Memastikan Proses Demokrasi Yang Berkualitas Harus Menjaga Profesionalisme Dan Independensi."
"Tidak Ada Ruang Untuk Memindahkan Suara Caleg Lain KPU Wajib Profesional Dan Menjaga Integritas."
Karangan bunga lain bertuliskan: "Kami Masyarakat Mojogedang Tidak Rela Dukungan Suara Kami Akan Dialihkan Ke Caleg Lain."
Kemudian, "Terima Kasih Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri Atas Diputuskannya DPP Nomor 3 Tahun 2024, Kami Bangga Sebagai Pemilih Partai Yang Taat Konstitusi.
Terakhir berbunyi "Kawal KPU, Jaga Integritas KPU, Selamatkan Hak Demokrasi Kita.
Diketahui Prapto Koting merupakan caleg petahana PDIP dari Dapil I meliputi Kecamatan Matesih, Mojogedang, dan Karanganyar Kota. Saat Pileg lalu memperoleh suara terbanyak dengan 4.075 suara.
Berdasarkan hasil perhitungan KPU seharusnya Prapto Koting lolos untuk duduk kembali di kursi DPRD Karanganyar. Namun karena terbentur aturan partai, Prapto Koting terancam tidak dilantik karena hasil penghitungan suara dari internal partai ternyata suaranya kalah dari caleg di bawahnya.
"Kondisi ini KPU harus tetap independen dan menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," jelas Pegiat Demokrasi Karanganyar, Warsito, Selasa (23/4).
Demikian juga dengan Gogon, Relawan Lik Koting Kecamatan Matesih, menegaskan akan mengawal proses hingga penetapan caleg terpilih tersebut.
"Karangan bunga ini bentuk dukungan kami untuk KPU agar berjalan sesuai koridor," tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyatakan tidak mengetahui tujuan pengirim mengirimkan karangan bunga ke institusi yang dipimpinnya.
"Diterima tadi pagi, intinya mendukung KPU dan kami sangat berterima kasih diberi dukungan penuh dari masyarakat," imbuhnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Daryono menegaskan pihaknya tetap berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk menentukan perolehan kursi dan caleg yang terpilih dengan suara terbanyak yang akan dilantik.
"Untuk aturan internal partai itu bukan ranah KPU," pungkasnya.
- Desa Pesarean Bentuk Satgas Percepatan Penanggulangan TBC
- Dugaan Keterlibatan Oknum Jurnalis Di Balik Kasus Penembakan Pelajar Semarang
- Kabid Propam Polda Jawa Tengah: Murni Kesengajaan Tembak Korban