Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengamankan seorang warga Gonilan, Kartasura, Rabu (22/12/2021).
- Ngangkut Kayu Jati Illegal Dua Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
- Pemkot Salatiga Teken MoU Dengan Kejari Salatiga Terkait Penanganan Hukum Perdata Dan TUN
- Operasi Balap Liar dan Gangster di Semarang, Polisi Sita Ratusan Kendaraan
Baca Juga
Selain mengamankan terduga, Densus juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan.
Penangkapan seorang warga Gonilan itu dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, namun pihaknya diminta membackup pengamanan saat penangkapan.
"Kewenangannya ada di Densus, saya hanya membenarkan ada penangkapan satu orang di wilayah Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo," ungkapnya.
Menurut informasi, terduga teroris itu berinisial AP, ditangkap di jalan Menco Raya Gonilan, Kartasura Sukoharjo.
AP yang diduga terkait jaringan Jamaah Islamiah tersebut diduga berhubungan dengan penggalangan dana untuk kegiatan terorisme.
Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut, tim densus juga mengamankan sejumlah barang, diantaranya senapan angin, CPU, Laptop, 8 unit HP, flashdisk dan 1 buah parang.
AP merupakan satu dari tiga terduga teroris yang diamankan Tim Densus 88 Mabes Polri pada Rabu (22/12). Ketiga terduga teroris tersebut ditangkap di wilayah Semarang, Solo dan Sukoharjo.
- Pembunuhan Di Jalan Majapahit, Motifnya Sakit Hati Lampiaskan Dendam
- Polres Kendal Buru Pelaku Pembunuhan Pria Tewas di Sungai
- Temuan Mengejutkan: Kepala Desa Termasuk Salah Satu Pelaku Perusakan Jembatan Megonten-Babad, Demak