Ngangkut Kayu Jati Illegal Dua Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Dua Pelaku dengan Inisial UG (43) tahun warga Cabak Jiken Blora dan SR (42) warga Ronggo Jaken Pati diamankan Sat Reskrim Polres Rembang lantaran mengangkut puluhan kayu jati tanpa dokumen di jalan Raya Sulang â€" Sumber turut dukuh Nglakeh Logede Sumber Rembang, Rabu (1/8/2018) petang.


Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli mengatakan saat itu polisi  mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan di Jl. Raya Sulang â€" Sumber turut Dukuh Nglakeh Logede Sumber Rembang, setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian juga tak harus menunggu lama untuk menghadang dan menangkap pengangkut kayu tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan satu Unit KBM Truk fuso warna kuning dengan Plat Nomor : H â€" 1613 â€" F, 1 Unit SPM Honda Beat warna putih dengan Nopol : K â€" 2941 â€" G dan 30 gelondong Kayu Jati, 2 pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.