Desa Wisata Perlu Dorongan Maksimal

Pematangan Raperda tentang Desa Wisata diharapkan dapat mendorong masyarakat Desa untuk lebih berperan dalam mengelola Desa Wisata.


Ketua Komisi B DPRD Jateng, Chamim M Irfani menjelaskan, Raperda ini untuk untuk membantu perekonomian di desa-desa, lewat sektor pariwisata. Kata dia, Raperda tentang desa wisata mampu melindungi masyarakat desa yang berada di wilayah strategis untuk menjadi pemeran utama di sektor ekonomi pariwisata. Dia mrncontohkan, masyarakat yang berada di wilayah Candi Borobudur.

Chamim menerangkan, Kecamatan Borobudur merupakan kecamatan termiskin di Kabupaten Magelang. Padahal, lanjutnya, di sana merupakan 'ring satu' kompleks wisata Candi Borobudur yang tak pernah absen dijejali wisatawan. Entah wisatawan nusantara atau wisatawan mancanegara.

"Borobudur, melalui Raperda Desa Wisata ini, nanti bisa didorong. Biar warga setempat bukan sebagai penonton, tapi pemeran utama,"  jelasnya, Senin (30/7).

Chamim menilai, pengelolaan pariwisata di desa, bisa ditingkatoan melalui banyak mekanisme. Salah satunya, lanjut dia, lewat pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), atau koperasi.

Kami harapkan, nantinya desa wisata bisa dikelola oleh masyarakat setempat. Bukan untuk investor-investor besar. Kami ingin, masyarakatlah yang jadi investor," tegas dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Urip Sihabudin, menerangkan, di Jawa Tengah terdapat 238 desa wisata. Meski demikian, lanjutnya, yang memperoleh surat keputusan dari para pimpinan daerahnya ada sekitar 147 desa.

Potensi ini sangat menggembirakan. Namun juga perlu dorongan kuat agar potensi-potensi di desa wisata tidak saling menjatuhkan," ungkapnya.

Menurut Urip, banyak potensi desa wisata di Jawa Tengah, cenderung sama atau sejenis. Hal itu, kata Urip, lokasi desa wisata yang jaraknya saling berdekatan.

Hal itu yang perlu menjadi perhatian serius di tengah bermunculan desa-desa wisata," tegasnya.

Lebih jauh, Urip menerangkan rencana Pemprov Jateng, untuk menyiapkan suatu peraturan daerah khusus tentang desa wisata. Menurutnya, melalui Perda Provinsi Jawa Tengah tersebut, akan diatur baik itu konsep pengembangan potensi-potensi di tiap daerah.

Termasuk juga mungkin syarat suatu desa menjadi desa wisata," pungkas dia.