Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Rabu (25/7).
- Nekat Trabas Jalur Bandung-Banyuwangi Demi Hemat Biaya
- Pilpres 2019, AHY Cawapres Terfavorit
- AMP: Duet Prabowo-Rizal Ramli Solusi Bangsa
Baca Juga
Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pemgesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBD) Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Dalam kasus suap ini, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Zumi juga telah menyandang status sebagai
tersangka serta telah ditahan KPK. Ia menjadi tersangka dalam kasus
gratifikasi dan dijerat dengan dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU
31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
UU 20/2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 ]KUHP.
- Nekat Trabas Jalur Bandung-Banyuwangi Demi Hemat Biaya
- Pilpres 2019, AHY Cawapres Terfavorit
- AMP: Duet Prabowo-Rizal Ramli Solusi Bangsa