Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang terus melakukan sosialisasi terkait dengan akan diadakannya vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Pasalnya, vaksinasi untuk anak dibawah 12 tahun ini mutlak harus mendapat persetujuan dari orangtua siswa.
- DKK Salatiga Pastikan Stok Oksigen Siap
- Transaksi Kerbau di Kudus Meningkat, Hewan Kurban Wajib Berlabel Bebas PMK
- 1.533 Nakes RSUP dr. Kariadi Sudah Jalani Vaksin Ketiga
Baca Juga
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun masih akan berlangsung minggu depan atau tepatnya tanggal 21 Desember, meski demikian logistik vaksin dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah belum juga tiba ke Kota Semarang.
Namun, pihaknya yakin jika vaksinasi ini akan tetap berjalan dengan baik mengingat ini adalah program dari Pemerintah pusat.
"Saya rasa kalau sudah menjadi progam dari pemerintah pusat ya harus siap, tinggal alokasinya saja kita tunggu," kata Anang, Rabu (15/12).
Selain faktor pasokan vaksin yang belum tiba, namun Anang yakin dengan adanya vaksinasi ini akan bisa mengantisipasi anak-anak usia sekolah terpapar Covid-19. Terlebih beberapa waktu lalu sempat ada beberapa anak-anak usia sekolah yang terpapar Covid-19 dan masuk dalam kelompok rentan.
"Juknis mungkin saat ini masih on proses ya, namun saya rasa Dinkes dan Puskesmas sudah siap melakukan vaksinasi," terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti juga sangat mendukung dengan adanya vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun.
Namun pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk bisa segera melakukan sosialoasi kepada orang tua murid sebelum program vaksinasi benar-benar dilaksanakan.
"Prinsipnya kami mendukung program pemerintah, karena memang tujuannya melindungi anak-anak dari virus Covid-19 yang ternyata bisa menyerang pada anak-anak. Tapi saya harap sosialisasi harus dilakukan secepat mungkin kepada orang tua siswa," kata Detty, sapaan akrabnya.
Sekolah yang ada di Kota Semarang juga telah memberikan surat edaran kepada orangtua murid terkait dengan pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-12.
Dalam surat edaran tersebut memuat surat edaran dari Kemenkes RI Nomor HK 01.07/Menkes/6424/2021 terkait petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi bagi anak, yang bisa dilayani di Puskesmas, Satuan Pendidikan, ataupun Sekolah.
"Harapannya tentu setelah mendapatkan vaksinasi, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa berjalan lebih lancar dan bertahap bisa kembali seperti semula sebelum pandemi Covid-19 masuk ke tanah air," jelasnya.
- Targetkan UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Optimalkan Agen JKN
- Lima Desa di Jateng Peroleh Rumah Pengering dari Combiphar
- Tiga Kepala Daerah Dukung Indonesia Segera Lepas dari Pandemi Covid-19