Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memberikan keleluasaan kepada menteri untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).
- Polres Bogor Ungkap Penemuan Pabrik Minyakita Palsu
- Polda Jawa Tengah: Kami Akan Selalu Terbuka Bagi Semua Pihak Di Dalam Prosesnya
- Kasus Pria Di Kali Babon, Polisi: Tunggu Hasil Penyidikan
Baca Juga
Begitu tegas Wakil Presiden, Jusuf Kalla saat dimintai keterangan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7) seperti dikutip dari Kantor Berita Politik
JK mengatakan demikian saat Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menanyakan kejelasan mengenai kebijakan DOM yang tertuang pada APBN.
Dijelaskan JK bahwa setiap menteri mendapatkan gaji pokok Rp 19 juta per bulan dalam menjalankan tugas. Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan operasional Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 120 juta dari pemerintah
Sejak 2006 hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.96/2006 yang keluar pada 2006," terangnya.
Aturan ini kemudian diperbaiki di tahun 2014. Saat itu, keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.268/2014 yang memberi keleluaasaan lebih bagi menteri untuk mengelola keuangannya.
Aturan itu memberikan keleluasan lebih banyak kepada Menteri untuk mempergunakan DOM," ujarnya santai di ruang Mr Kosoema Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7)
Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa dalam peraturan baru itu menteri tidak diwajibkan mempertanggungjawabkan 80 persen DOM. Tapi ada 20 persen yang secara fleksibel masih dimintai laporan penggunaannya.
Berbeda dengan keputusan lama yang harus dipertanggungjawabkan, sekarang tidak perlu dipertanggungjawabkan yang 80 persen yang 20 persen tetap tentu membutuhkan pertanggungjawaban," tukasnya.
Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.
Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.
Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.
- Ratusan Pemuda Konvoi Motor Sembari Nyalakan Petasan, Kena Sanksi Dorong Motor
- Penipuan Berkedok Pembelian, Ini Yang Dialami Ratih Candra Dewi
- Gelar Operasi Bersinar 2023, Ratusan Anggota Polres Demak Ikuti Tes Urine