Wali kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, Penerimaan Peserta Didik (PPD) terus berjalan meski di tengah pandemi Covid-19.
- Wisuda di Udinus Masuki Ruang Senat Gunakan Becik-Ku
- PLT FISKOM Ditarik, Lembaga Mitra Rasakan Manfaatnya
- UNS Tuan Rumah Bank Indonesia Mengajar 2022
Baca Juga
Namun pihaknya meminta Dinas Pendidikan untuk berupaya agar tidak ada tatap muka antara sekolah dengan orang tua. Hal ini sebagai upaya antisipasi bertambahnya persebaran Covid-19.
Dalam PPD tahun 2020 ini pihak sekolah, orang tua dan calon siswa harus melakukan pendaftaran sekolah via online.
Hendi, sapaan akrab wali kota mengatakan bahwa PPD kali ini diharuskan dilakukan melalui virtual atau online.
"Sekali lagi saya sampaikan jangan ada tatap muka dalam Penerimaan Peserta Didik pada tahun ini. Gunakan kemajuan teknologi, termasuk dalam verifikasi," ujarnya, Minggu (14/6/2020).
Kendati tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, Hendi menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPD secara jelas.
Kita menyepakati Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai secara berjenjang pada tanggal 14 Juni-25 Juni 2020 dan semua yang berkaitan dengan PPDB dapat dilihat di portal Dinas Pendidikan," tambahnya.
Senada dengan wali kota, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menjelaskan, para calon peserta didik baru bisa mengakses syarat dan mengikuti tahapan secara online melalui http://ppd.semarangkota.go.id/.
Adapun nantinya secara sistem, data peserta akan muncul, mulai dari data penduduk yang diambil dari Disdaldukcapil, nilai sampai prestasi yang dimiliki calon siswa sudah terintegrasi dari E-Raport dan aplikasi Sang Juara bagi siswa berprestasi, data lingkungan, serta data siswa kurang mampu atau miskin juga sudah masuk ke database PPDB.
"Untuk tahun ini, siswa masuk Sekolah Dasar mencapai 29.439 siswa. Kemudian yang lulus SD atau MI sebanyak 25.420 siswa. Sedangkan daya tampung SD negeri 14.364 siswa dan daya tampung SMP Negeri 11.136," terangnya.
Untuk formulanya, sesuai Perwal no 37 tahun 2020, terkait PPDB pada TK, SD dan SMP atau sederajat, untuk zonasi minimal sebesar 50%, Afirmasi minimal 15%, Jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal sebesar 5%.
"Untuk sisanya bisa ada jalur prestasi. Di Kota Semarang kemungkinan ada beberapa siswa yang memiliki piagam kejuaraan berjenjang. Jadi bisa memilih untuk sekolahnya," imbuhnya.
Untuk zonasi, siswa yang mendaftar SD bisa memilih tiga sekolah sesuai zonasi, sedangkan yang mendaftar SMP bisa memilih empat sekolah juga sesuai zonasi.
- Seribu Anggota PMR Kabupaten Tegal Adu Tangkas Di Jumbara
- SMP Negeri 7 Salatiga Baru Pertama Kali Disambangi Kepala Daerah
- Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bakal Ditambah