Diaktifkannya Kembali Sucipto Hadi Purnomo, Gugatan Di PTUN Akan Dimohonkan Berhenti

Gugatan dosen Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo,ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, telah melampaui tahap tanggapan tergugat atas gugatan penggugat.


Sucipto Hadi Purnomo, mengatakan dengan diaktifkannya kembali dirinya sebagai dosen FBS oleh Rektor Unnes, Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum, maka objek gugatan dalam proses persidangan akan dimohonkan oleh kedua pihak untuk dihentikan.

Sucipto Hadi Purnomo berharap peristiwa yang dialaminya tidak akan terulang sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi warga kampus.

"Terutama dalam hal menyampaikan gagasan, menghadapi suara kritis, dan menangani  persoalan kepegawaian dosen," kata Sucipto, Minggu (26/7).

Sucipto Hadi Purnomo mengatakan bahwa dirinya tetap akan menjadi mitra kritis bagi rektor Unnes dan pejabat kampus lainnya. Menurutnya bagian dari tanggung jawab akademisi.

"Dan itu saya sampaikan kepada Rektor Unnes saat penyerahan Surat Keputusan Rektor Unnes, dan beliau tidak berkeberatan. Sebab sikap kritis itulah jati diri akademisi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sucipto Hadi Purnomo diaktifkan kembali sebagai dosen di Fakultas  Bahasa dan seni (FBS) Unnes.

Hal itu diketahui dari Surat Keputusan Rektor Unnes Nomor B/401/UN37/HK/2020 tentang Pencabutan SK Rektor Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas Nama Dr. Sucipto Hadi Purnomo.

Sucipto Hadi Purnomo dibebaskan sementara oleh Rektor Unnes, dari jabatan dosen karena diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.

Pokok yang dipersoalkan adalah unggahan di akun media sosial yang bersangkutan, setahun silam, yang menyebut nama Presiden Joko Widodo dan cucunya, Jan Ethes.