Rektor Unnes Kembali Aktifkan Sucipto Hadi Purnomo Sebagai Dosen

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum. kembali mengaktifkan Sucipto Hadi Purnomo sebagai dosen di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS).


Hal itu diketahui dari penyerahan Keputusan Rektor Unnes Nomor B/401/UN37/HK/2020 tentang Pencabutan SK Rektor Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas Nama Dr. Sucipto Hadi Purnomo.

Kepala UPT Humas Unnes, M. Burhanudin mengatakan, selain mencabut pembebasan sementara, dalam putusan itu disebutkan, Rektor Unnes memberikan kembali hak-hak kepegawaain Sucipto Hadi Purnomo. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak penetapan, yakni 23 Juli 2020.

"Selama ini Sucipto Hadi Purnomo menerima gaji penuh setiap bulan dan memiliki kewajiban untuk melakukan presensi. Adapun tunjangan sertifikasi dosen dan remunerasi yang selama lima bulan terakhir ini tidak dicairkan, akan diberikan. Itu keputusan Rektor Unnes," kata Burhanudin, Minggu (26/7).

Sementara itu, Rektor Unnes berharap dengan aktif kembali sebagai dosen, Sucipto Hadi Purnomo dapat maksimal menyalurkan energi kreatifnya untuk mendukung reputasi Unnes di level internasional.

Rektor Unnes menyampaikan akan selalu menjalin silaturahmi dan komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan dengan Dr. Sucipto  untuk kebaikan bersama.

"Di masa ini kita akan jalin komunikasi yang baik dengan semua pihak. Kami ini kan satu keluarga Unnes. Sekarang waktunya bersama untuk memajukan Unnes sehingga Unnes makin unggul. Jangan sampai energi kita terlalu banyak tersita untuk hal-hal yang tidak produktif," imbuh Prof Fathur.

Sebelumnya diberitakan Sucipto Hadi Purnomo dibebaskan sementara oleh Rektor Unnes, dari jabatan dosen karena diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.

Pokok yang dipersoalkan adalah unggahan di akun media sosial yang bersangkutan, setahun silam yang menyebut nama Presiden Joko Widodo dan cucunya, Jan Ethes.

Atas SK Rektor Unnes tentang penonaktifan dirinya itu, Sucipto Hadi Purnomo juga telah menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 90 hari setelah diterimanya SK Rektor Unnes tersebut.