Satuan Narkoba Polres Boyolali menangkap Febri Kurniawan (27) karyawan bengkel motor, warga Cepogo, saat hendak transaksi 'barang haram' jenis sabu.
- Polisi Temukan Potongan Tubuh Lainnya di Sungai Grojogan Sewu
- Kejari Salatiga Sebar Pesan Anti Korupsi Lewat T-shirt dan Brosur
- Tren Rumah Kos Mesum Meningkat, Polresta Kudus Grebek Pasangan Pasangan Kumpul Kebo
Baca Juga
Dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Yulianus Dica Arsenio Adi, pelaku FK tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, anggota Sat Natkoba Polres Boyolali mengamankan sejumlah barang berupa (BB).
"Anggota kami mengamankan satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkoba golongan 1 jenis sabu dibungkus bekas plastik rokok," kata
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Yulianus Dika usai penangkapan, Kamis (5/10).
Selain itu, ada juga satu paket kristal warna putih diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Sabu ini dbungkus pelaku dalam plastik klip bening yang dimasukan ke potongan sedotan tersimpan rapi bekas bungkus pasta gigi.
Sebagai sarana dalam beraksi, beberapa benda seperti satu buah tas slempang warna hitam, satu) buah hand phone beserta simcard nya dan satu unit sepeda motor merk Honda Nopol AD 5518 PD, turun diamankan petugas guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepada wartawan, AKP Yulianus Dika mengungkap kronologi penangkapan pelaku. Dimana, tim narkoba Polres Boyolali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekitaran depan minimarket Indomart Dk. Ngarsopuro, Ds Mliwis, Kec. Cepogo terlihat beberapa pria menunjukkan gerak gerik mencurigakan.
"Pada akhrinya, hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023, sekira pukul 18.15 WIB anggota kami yang melakukan pengintaian di depan minimarket Indomart Dk. Ngarsopuro, Ds Mliwis, Kec. Cepogo," ujar dia.
Dan benar saja. Muncul FK tampak mencurigakan. Tak ingin buruannya lepas, unit Sat Natkoba Polres Boyolali melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda FK.
Disaksi beberapa pihak terkait, dilakukan penggeledahan terhadap FK.
"Saat dilakukan penggeledahan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka telah mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya," terang AKP Yulianus Dika.
FK terancam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
AKP Yulianus Dika menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan obat obatan terlarang karena selain dapat berakibat fatal terhadap kesehatan juga beresiko hukum yang tidak ringan.
- Investasi Bodong Berujung Penangkapan, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
- PWI Surakarta: Kecam Keras Tindakan Ajudan Kapolri Di Semarang Dan Menuntut Pencopotan Jabatan
- Tim Patroli Perintis Presisi Lagi-lagi Tangkap Beberapa Pemuda Gangster, Kali Ini Di Kedungmundu