Dibujuk Main Game Online,Warga Kartasura Cabuli 4 ABG Sejak 2021

Aksi bejat pencabulan yang dilakukan MAW (20) warga Kartasura, Sukoharjo, pada empat ABG tetangganya sejak tahun 2021 akhirnya terbongkar. MAW ayah satu anak diamankan Reskrim Polresta Surakarta atas laporan salah satu korban yang mendapat pengakuan dari korban bahwa ia menjadi korban pelecehan seksual MAW.


Modus yang dilakukan membujuk korban dengan main game online. Bahkan para korbannya juga dipinjami Handphone untuk main game online, mereka juga membuat grup ‘mabar’ berjudul ‘gak ada lo gak rame’.

“Polresta Surakarta mendapat laporan mengenai aksi pencabulan yang dilakukan oleh MAW, pada anak dibawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui aksi pencabulan MAW dilakukan pada empat remaja pria, sejak tahun 2021,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat rilis di Mapolresta Surakarta, Rabu (16/11/2022).

Disampaikan Kapolresta, peristiwa tersebut dilakukan MAW di kamar kos nya di daerah Manahan, Solo, dengan empat korban yakni J(14), D(16), R(15) dan DT(16), semua korban masih berstatus pelajar.

Peristiwa tersebut bermula pada Juni 2021, diawali dengan MAW mengajak korban Dt dan R main ke kos korban untuk diajak main game online. Ternyata main game online hanya dalih pelaku saja, karena pelaku lalu mempertontonkan video porno pada korban lalu memaksa melakukan oral pada korban.

“Korban awalnya menolak, namun karena dipaksa dan diancam akhirnya korban membiarkan. Peristiwa tersebut berulang juga dilakukan pada korban D dan J. Beberapa korban lain juga dicekoki miras, mereka juga punya grup ‘mabar’ game online,” kata Kapolresta.

Awal terbongkarnya kasus pencabulan saat kakak salah satu korban curiga dengan perilaku korban yang kerap kekos pelaku dan suka main game online. Setelah dicecar sang kakak, akhirnya korban mengaku kalau pelaku melakukan aksi pencabulan. Atas informasi tersebut korban melaporkan ke Polresta Surakarta.

Pada penyidik, Pelaku mengaku melakukan aksi cabul tersebut karena ia terangsang saat menonton video porno. Diduga pelaku juga mengalami kelainan seksual, pasalnya ia juga melakukan hubungan seks dengan istrinya, namun ia juga melakukannya pada anak lelaki. Apalagi dalam pencabulan tersebut, pelaku yang melakukan oral pada para korbannya.

Pada pelaku akan dikenai pelanggaran UURI nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.