Diduga Bagi-Bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Jadi Tersangka

Calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, David H Rahardja resmi menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pemilu.


Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara menetapkan David sebagai tersangka atas dugaan pembagian minyak goreng dalam kampanye di Jakarta Utara.

Penyidik telah memanggil David H. Rahardja dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/10).

Dijelaskan Benny bahwa David disangka melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7/2017 tentang Pemilu karena diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu.

Penetapan tersangka ini sekaligus membuktikan bahwa penyidik Gakkumdu selalu bekerja dalam menegakkan hukum pidana pemilu.

Kasus ini, sambung Benny, akan dikawal langsung oleh pihak Bawaslu.

"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," tandasnya.

Dugaan pelanggaran David ini diketahui pada tanggal 23 September dan 25 September lalu melalui temuan panwaslu sekitar. Dalam temuan itu, disebutkan bahwa David membagikan sembako dan menempelkan stiker kepada warga pada malam hari di wilayah Cilincing dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.