Rektor Universitas Diponegoro mendapat gugatan lantaran membangun gedung universitas yang diduga masih menjadi lahan sengketa.
- Bocah Perempuan di Semarang Tewas Tidak Wajar
- Polrestabes Semarang Bakal Bentuk Tim Khusus Selidiki Kebakaran di RSUP Dr Kariadi
- Kesempatan dalam Kesempitan, Penipu Catut Nama Kasat Reskrim Wonogiri Janjikan Permudah Kasus
Baca Juga
Panitera Pengganti dalam perkara tersebut, Mahmuda, mengatakan gugatan dilayangkan oleh Rusdi Wasito, warga yang merasa bahwa lahan tersebut masih sengketa.
Sidangnya masih besok Kamis, mediasi kedua belah pihak. Hakim ketuanya Bayu Isdiyatmoko menunjuk hakim mediator Edi Suwanto," kata Mahmuda, dihubungi Sabtu (3/10).
Sementara itu, kuasa hukum Rusdi, Adie Siswoyo, menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan karena Undip dinilai telah membangun bangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa.
Kata dia, Undip telah membangun gedung Fakultas Teknik Kimia dan gedung Auditorium Prof. Soedarto tanpa sepengetahuan izin dan sepengetahuan tergugat.
Kami meminta pengadilan menyatakan bahwa dua bidang tanah yang masih menjadi sengketa tersebut merupakan milik penggugat," katanya.
Selain itu, Adie juga menggugat Undip untuk segera mengosongkan dan menyerahkan dua bidang lahan tersebut.
"Menghukum tergugat untuk membongkar gedung Fakultas Teknik Kimia dan Auditorium Prof. Soedarto yang berdiri di atas tanah sengketa tersebut," katanya.
- Warga Kedungsegok Batang Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penambangan Gol C Ilegal
- Sudah Membusuk, Dua Jenazah Teroris Poso Langsung Dimakamkan Di Pobaya Palu
- Geger Mayat dalam Karung di Pecalungan Batang