Diduga Illegal, Marak Aktifitas Galian C Jepara

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Terlihat Semakin Marak Di Kabupaten Jepara. Umar Dani/RMOLJawaTengah
Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Terlihat Semakin Marak Di Kabupaten Jepara. Umar Dani/RMOLJawaTengah

Kegiatan manusia dalam perusakan lingkungan semakin marak terjadi. Seperti halnya di daerah lain, aktivitas perusakan lingkungan juga terjadi di kota Jepara dengan maraknya galian C ilegal.


Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto ketika dikonfirmasi tim awak media, mengatakan potensi terjadinya kerusakan lingkungan dengan adanya kegiatan Galian C ilegal di Jawa Tengah diduga masih banyak terjadi, bukan hanya di Jepara.

"Memang. Kalau masalah perizinan dan pelaksanaan teknis pertambangan ada di dinas  ESDM. Namun kalau ilegal itu tidak berizin," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan.

Namun untuk tindakan pencegahan dan penegakan hukum, ungkap Agus, itu wewenang dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Harusnya lebih tepat kalau jenengan tanyanya ke APH, sesuai undang undang kewenangan untuk pencegahan dan penindakan ilegal mining di APH," tambah Agus.

Sebagaimana diketahui, Aktivitas Galian C diduga ilegal terlihat semakin marak di Kabupaten Jepara. Ironisnya, aparat penegak hukum seakan menutup mata dan tidak bertindak tegas dengan adanya kegiatan tersebut yang sangat jelas merusak lingkungan dan ekosistem yang ada demi mengeruk keuntungan ekonomis kelompok tertentu.

Galian C yang diduga ilegal tersebut salah satunya berada di wilayah Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Sebagaimana diketahui Galian C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Biasanya yang digali adalah bahan berkaitan dengan pasir dan/atau batu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, galian batu tersebut milik seorang warga Pecangaan Jepara berinisial N.

Tim awak media pun melakukan investigasi dan konfirmasi ke lokasi galian tersebut. Terlihat di lokasi, alat berat sedang mengeruk bukit yang berisi batu bercampur tanah dan dimasukkan ke dalam dump truk.

Di lokasi yang tidak jauh dari area galian juga terpampang jelas papan imbauan dan larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa area tersebut dalam pengawasan dan dilarang melakukan aktivitas galian.

“Area ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan lingkungan hidup,” demikian bunyi kalimat yang tertulis dalam papan tersebut.

Salah satu pengurus yang mengaku bernama Hendra saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa aktivitas tambang tersebut baru berjalan beberapa hari.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait perizinan dan proses penjualan material batu itu, Hendra mengatakan tidak mengetahuinya, karena dia hanya ditugasi menerima tamu bila ada yang datang ke tempat tersebut.

“Ini baru berjalan sepuluh hari. Di sini saya cuma menerima tamu aja,” ucapnya.

Petinggi Desa Pancur, Arif Asharudin, ketika dikonfirmasi di kantornya pada Kamis siang sedang tidak berada di tempat.

Kemudian, awak media menghubungi Arif melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk menanyakan aktivitas Galian C yang masuk di wilayah Desa Pancur, dan pada Jumat (17/05) pekan lalu dirinya menjawab tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

“Ngapunten saya tidak tau menahu masalah itu. Swn. (Maaf saya tidak tahu menahu masalah itu. Terima kasih),” ucapnya.