Diduga Jadi Pengedar Ekstasi, Mahasiswa PTN Ditangkap BNN

Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditangkap Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jateng  terkait  penyalahgunaan obat terlarang jenis ekstasi. Dari tangan pemuda asal bandung ini  petugas berhasil mengamankan 9 butir pil ekstasi yang dikirim dari Belanda.


Informasi yang dihimpun, pemuda tersebut diketahui bernama CPS, seorang mahasiswa semester 8 ini ditangkap petugas pada pekan kemarin disebuah tempat kos, tidak jauh dari perumahan Graha Estetika di daerah Kecamatan Tembalang.

"Iya, inisialnya CPS, ditangkap Selasa (pekan lalu), setelah pulang dari KKL di Banyuwangi, pulang ambil paketan barang itu yang dititipkan ke penjual nasi kucing," ungkap sebuah sumber yang enggan disebut namanya.

Dari infornasi dilapangan, didalam paketan tersebut berisi butiran pil ekstasi kiriman dari Belanda, begitu masuk ke Indonesia, kemudian diambil oleh CPS melalui kantor pos diwilayah Kecamatan Tembalang. Setelah dilakukan penyelidikan, barang bukti tersebut milik CPS.

"Jumlahnya ada 9 butir, dia beli di Belanda melalui internet, pembayaranya pakai bitecoin atau virtual," katanya.

Rupanya, pembelian atau kiriman paketan pil ekstasi dari Belanda tersebut bukan yang pertama kalinya. Di akhir tahun 2017, CPS juga telah membeli pil ekstasi dengan cara yang sama. Namun, tidak diperjual belikan namun di konsumsi sendiri.

"Itu dikonsumsi sendiri, sudah dua kali dapat paketan itu. Kalau disini per butir itu mahal, ya harganya kisaran sampai Rp 450 ribu per butir," imbuhnya.

Saat di konfirmasi, Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan saat ini CPS telah ditahan dan mendekam diruang tahanan BNNP Jateng. Dari kasus tersebut, akan dilakukan pendalaman guna mengungkap dugaan adanya pelaku lain.

"Iya, ini masih ditahan. Hasil penyidikan sementara pelaku membeli lewat online dan kita akan kita telusuri lagi untuk pengembangan," pungkasnya.