Pegiat anti korupsi dari LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) dan perwakilan masyarakat Desa Turitempel, Guntur, Kabupaten Demak mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna melaporkan perangkat desa setempat terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp560 juta yang digunakan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 terhadap 1.6 ribu warga setempat.
- Semakin Gila! Kreak-kreak Gangster Serang Warga Di Minimarket Mangkang, Beberapa Pelaku Sudah Diamankan Polisi
- Pemandu Karaoke Jadi Tersangka Kasus Telantarkan Bayi Di Teras Rumah Warga
- Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham Pantau Rutan Salatiga Hingga Tengah Malam
Baca Juga
Rohmat (52) yang merupakan pelapor dari warga Turitempel ini menyebut bahwa saat pendaftaran PTSL pada tahun 2019 seharusnya warga hanya membayar Rp150 ribu, namun oleh oknum perangkat desa setempat warga disuruh membayar kisaran Rp500 hingga Rp750 ribu perserifikat.
"Berdasarkan Informasi yang saya dapatkan di lapangan dari bendahara PTSL memberikan keterangan, sisa dana PTSL minimal Rp350.000 x 1600 bidang senilai Rp560 juta dibagi keuntungan untuk pribadi oknum kepala desa dan perangkatnya," ungkap Rohmat usai menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, Senin (7/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut Rohmat juga menyebut bahwa sesuai intruksi Presiden Joko Widodo menyebut bahwa jika ada penyimpangan dalam PTSL/Sertifikat massal untuk segera melaporkanya.
Rohmat berharap kepada pihak Kejati untuk dapat menindaklanjuti laporan warga Turitempel atas dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat massal.
- Polres Rembang Amankan 26 Motor Diduga Hasil Kejahatan
- Polres Tegal Bekuk Lima Pelaku Pencurian Minimarket
- KPK Bekukan Rekening Tersangka Dan Seorang Saksi Kasus DOKA Aceh