KPK Bekukan Rekening Tersangka Dan Seorang Saksi Kasus DOKA Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan rekening tersangka dan salah seorang saksi dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh.


"KPK juga telah mengirimkan surat pada Bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan elektronik, Selasa (17/7)

Namun, Febri tidak menjelaskan secara rinci siapa nama saksi yang rekeningnya ikut dibekukan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga ikut terkait dengan kasus yang menyeret nama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

"Rekening saksi tersebut dibekukan karna diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," jelasnya.

Ada beberapa saksi yang dicekal untuk berpergian ke luar negeri mereka adalah Kepala biro ULP Provinsi Aceh Nizarly, mantan Kadis PU Aceh Rizal Aswandi, Steffy Burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal.

Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijin proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.