Polres Tegal Bekuk Lima Pelaku Pencurian Minimarket

Konferensi pers Polres Tegal di Aula Sasana Sabda Bhayangkara Polres Tegal, Senin (29/1). Bakti Buwono/Dok.RMOLJateng
Konferensi pers Polres Tegal di Aula Sasana Sabda Bhayangkara Polres Tegal, Senin (29/1). Bakti Buwono/Dok.RMOLJateng

Polres Tegal berhasil menangkap lima orang pelaku pemberatan (Curat) di dua Minimarket di Kabupaten Tegal. Kelima pelaku ternyata juga beraksi di beberapa daerah lain di Jawa Tengah.


Lima pelaku Curat Minimarket yang ditangkap Polres Tegal adalah G (37), AS (31), AS (53), H (41), dan ENS (35). Mereka berasal dari Kabupaten Majalengka, Bogor, dan Indramayu.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, penangkapan kelima pelaku dilakukan pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Marga Ayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong pada Senin, 18 Desember 2023. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti," ujar Kapolres Tegal dalam konferensi pers di Aula Sasana Sabda Bhayangkara Polres Tegal, Senin (29/1).

Menurut Kapolres Tegal, kelima pelaku sebelumnya juga telah melakukan Curat Minimarket di Alfamart Desa Margasari, Kecamatan Margasari pada Rabu, 18 Oktober 2023. 

Selain itu, mereka juga beraksi di satu TKP di Kabupaten Brebes, satu TKP di Kabupaten Cilacap, dan dua TKP di Kabupaten Pemalang.

"Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan merusak tembok belakang Minimarket dengan alat bor dan linggis. Kemudian, mereka mengambil rokok, susu, kosmetik, makanan kucing, dan uang tunai dari brangkas yang juga mereka rusak," kata Kapolres Tegal.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain satu mobil, satu motor, sembilan karung, dua linggis, dua bor, satu gergaji, tiga obeng, dua penutup muka, dua celana panjang, dua tas slempang, dua tas punggung, satu plat nomor, dan satu plastik hitam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.