Puluhan Advokat yang tergabung dalam Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), mendatangi Polres Demak, Kamis (28/4) siang.
- Keluarga Darso Syok, Almarhum Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Komplotan Copet Asal Bandung Diringkus Polisi Saat Beraksi Saat Konser Ndarboy Genk
- Tak Segarang Diunggahan Video Provokasi, Youtuber Teyeng Wakatobi Pati Melempem Usai Diperiksa Polisi
Baca Juga
Kedatangan puluhan Advokat ini sebagai tindak lanjut kasus seorang HRD PT Lucky Textile Semarang, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) terhadap PT Lucky Textile Semarang yang melakukan PHK terhadap dua karyawannya, pada akhir tahun 2020 lalu.
Ketua DPP FSPIP, Karmanto, mengatakan, kejadian tersebut, berawal dari unggahan di media sosial yang dilakukannya, terkait PHK sepihak yang diterima oleh dua orang karyawan perusahan, bernama, Choirul Adib dan Ade Setio, pada tahun 2020 silam.
Setelah dilakukan mediasi, munculah surat keputusan damai antara pihak perusahaan dan DPP FSPIP yang dilakukan di kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
"Saya kesini (Polres Demak) dengan didampingi solidaritas advokat, memenuhi panggilan penyidikan, terkait laporan yang dilakukan oleh HRD PT Textile Semarang, yang sudah dilakukan keputusan damai pada Januari 2021 lalu. Kami juga tidak faham, kenapa hal ini diungkit lagi," kata Karmanto, di Polres Demak, Kamis (28/4) siang.
Menanggapi hal tersebut, selain memenuhi panggilan, Karmanto bersama puluhan advokat mendatangi Polres Demak, untuk meminta kejelasan terkait sudah selesainya kasus dengan adanya kesepakatan damai antara DPP FSPIP dengan PT Textile Semarang.
Sementara itu, Ketua Ferari Jawa Tengah, Hendra Wijaya, mengatakan, saat ini, ada 22 advokat yang akan melakukan pendampingan hukum terhadap Karmanto, hingga tuntas.
Pasalnya, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan, terkait laporan yang justru dilakukan oleh HRD perusahaan.
"Kalau perusahaan yang dirugikan, seharusnya, kuasa hukum PT Lucky Textile Semarang yang melaporkan. Bukan pengaduan masyarakat atas nama Dwi Murniati, selaku HRD perusahaan. Tidak hanya itu, yang lebih janggal, dalam laporan yang dilakukan, tertulis postingan klien kami tertanggal 20 Desember 2020, padahal, klien kami memosting di medsos pada tanggal 22 Desember 2022. Ini artinya, laporan tersebut bisa dikatakan laporan palsu," terang Hendra Wijaya.
Selain itu, Hendra melanjutkan, dalam kesepakatan damai, kliennya juga sudah menghapus postingan tersebut.
"Kesepakatan damai sudah ada, kenapa Polres Demak melakukan panggilan terhadap klien kami kembali. Kesepakatan damai itu sudah terjadi setahun yang lalu," tambah Hendra.
Saat ini, Ferari masih menunggu klarifikasi terkait dilanjut kembalinya kasus tersebut.
"Kami beri waktu 7 hari untuk PT Textile Semarang untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada jawaban, selanjutnya, tim Ferari akan melakukan upaya hukum," pungkas Hendra.
- Bekuk Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka, Polres Pemalang Ungkap Hubungan dengan Korban
- Andi Arief Diperiksa, KPK akan Konfirmasi Dugaan Aliran Dana dari Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
- Rumah Mewah Milik Vero, Tersangka Kasus Arisan Ilegal Dicoret-coret Orang Mengaku Korban