Dinilai Lambat, Korban Berita Hoaks "SalatigaTerkini.com" akan Lapor Polda Jateng

Tim Kuasa Hukum pasangan suami-istri Salsabila Ratna Nandia (19) dan Zendy Pamungkas (20) warga Ngampel RT 01 RW 04, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga korban berita hoak gantung diri oleh media online SalatigaTerkini.com akan melapor ke Dit Reskrim Sus Polda Jateng. Langkah ini ditempuh lantaran pihak Kuasa Hukum menilai penanganan di Polres Salatiga lambat.


"Ketika laporan kami tidak ada titik terang dan kami nilai lambat, kami akan membuat laporan ke Dit Reskrim Sus Polda Jateng," kata Kuasa Hukum Salsabila, Nur Adi Utomo, yang juga Ketua DPC FERARI Kota Salatiga kepada wartawan, Sabtu (5/3).

Nur Adi Utomo menilai, laporan Kliennya terhadap pemberitaan media online SalatigaTerkini.com jelas telah melanggar Kode Etika Jurnalistik.

"Rekomendasi Dewan Pers jelas, media SalatigaTerkini.com melanggar Kode Etik Jurnalistik. Bahkan, sebelum kami melapor baik ke Porles Salatiga maupun ke Dewan Pers, kami sudah melayangkan hak jawab tapi tidak diindahkan dan terkesan menyepelekan," ungkapnya.

Begitu juga ketika mengadukan hal ini ke Dewan Pers secara resmi, baik melalui email dan 'by' surat, media SalatigaTerkini.com kekeh tidak menunjukkan etika untuk minta maaf.

"Bahkan permintaan kami agar berita itu di takedown juga tidak digubris. Sehingga, ketika laporan kami tidak ada kelanjutannya di Polres Salatiga kami akan segera melangkah ke Ditreskrimsus Polda Jateng," sebutnya.

Akibat berita yang dinilainya sarat kebohongan dan telah tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing jelas merugikan Pelapor.

Adi menjelaskan, pihaknya juga telah berupaya berkomunikasi dengan penyidik dan diminta langsung ke Kasat Reskrim.

Bahkan ia pun telah berdiskusi dengan sejumlah pihak berkompeten/mempunyai kompeten menilai kasus ini.

Pihaknya sempat berharap penanganan di Polres Salatiga akan dikeluarkan SP2HP namun pihaknya tinggal menunggu proses dari Porles Salatiga.

"Namun, Kasat Reskrim kami konfirmasi belum ada tanggapan. Kalau misalkan Polres tidak sanggup atau berhenti sampai di sini, saya sebagai pengadu jelas dirugikan. Yang jelas saya angin  'naik' (kasusnya)," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum direspon.

Seperti diketahui, buntut pemberitaan pasangan suami istri warga Salatiga gantung diri oleh Dewan Pers direkomendasi SalatigaTerkini.com melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers telah berkirim surat ke Klien pelapor dan surat yang sama ditunjukan kepada Siber Salatiga Terkini.pikiran-rakyat.com berkantor di Salatiga. 

Surat dengan Nomor :87/DP-K/I/2022 ditandatangani Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Penegakan Etika Jurnalistik.

Bahkan Dewan Pers menyebutkan jika Teradu belum menjalankan kewajiban etiknya secara lengkap terutama melakukan uji konfirmasi sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. 

Meski Teradu tidak menyebut nama Pengadu, namun memuat foto pelaku secara jelas.

Perihal tuntutan lainnya yakni ganti rugi secara Perdata sebesar Rp 3 miliar, hal tersebut ditegaskannya 'on the track'.

"Dari kami sendiri, meski ada rekomendasi Dewan Pers telah jelas SalatigaTerkini.pikiran-rakyat.com melanggar etika jurnalistik namun tuntutan kami seperti diawal saat kami melayangkan keberatan yakni media terkait membuat pernyataan maaf terbuka di media massa, take down berita yang telah terlanjur viral dan kami akan menuntut secara Perdata sebesar Rp 3 miliar," imbuhnya.