Dinnakerind Demak Siap Bantu IKM Dapatkan Sertifikat Halal

Program Keterampilan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kerja Sama Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak Dengan Dinas Pertanian Dan Pangan (Dinpertan). Dicky Aditya/RMOLJateng
Program Keterampilan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kerja Sama Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak Dengan Dinas Pertanian Dan Pangan (Dinpertan). Dicky Aditya/RMOLJateng

Mendukung program pemerintah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak membantu para industri kecil dan menengah (IKM) agar produk-produknya mendapatkan sertifikasi halal.Sertifikasi ini dikhususkan bagi IKM binaan di bidang makanan dan minuman.

Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto, mengatakan bantuan ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Demak agar memfasilitasi masyarakat IKM binaan dapat mengembangkan usahanya. 

"'Kan 2026 sertifikasi halal produk-produk berlaku. Kita dorong IKM makanan dan minuman mempersiapkan (diri-red). Jadi bila aturan berlaku, tidak ada kendala," terang Agus, baru-baru ini.

Agus juga mengatakan untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat pelaku IKM bisa mengajukan sendiri sertifikasi halal ke Dinnakerind Demak. "'Kan 2026 sertifikasi halal produk-produk berlaku. Kita dorong IKM makanan dan minuman mempersiapkan (diri-red). Jadi bila aturan berlaku, tidak ada kendala," terang Agus. 

Diketahui, sertifikasi halal akan wajib berlaku mulai 2026. Aturan sertifikasi dimulai bertahap sebagai persiapan serta supaya IKM-IKM saat diberlakukannya aturan itu sudah memiliki sertifikat halal.