Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan yang baru turut angkat bicara terkait somasi.
- Pembangunan Jalan Gajah di Semarang Butuh Dana Besar
- Disdag Minta Pedagang di Relokasi MAJT Segera Pindah ke Johar Baru
- Siswa TK Dikenalkan Helikopter Colibri
Baca Juga
Ia yakin akan ada solusi terkait somasi dari investor lokal tersebut.
"Kami belum bisa komentarin, karena saya baru masuk. Tapi ya buat saya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik," katanya di aula Pemkab Batang, Selasa (13/9).
Untuk diketahui, Investor lokal Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang ingin menarik semua investasi yang terkatung-katung. Koperasi Bhakti Makmur Jaya dari pengusaha lokal Juhara Sulaeman melayangkan somasi pada pihak KIT Batang.
Somasi itu muncul karena pihak manajemen proyek strategis nasional (PSN) dianggap wanprestasi terkait tidak dilaksanakannya kewajiban relokasi Kongdan Resto. Investor itu menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh pihak KITB sebesar Rp6,4 M.
Rinciannya, nilai investasi Rp4,1 M ditambah nilai penalti selama masa tunggu empat bulan Rp280 juta. Kemudian, Rp2 M atas kerugian material.
Ngurah menegaskan, harus ada jalan keluar dalam masalah tersebut.
"Harus ada jalan keluar. Karena semua orang pingin hidupnya lebih tenang dan dami. Ngapain bertengkar kalau ada solusi," ujarnya.
Direktur Utama KIT Batang Ngurah Wirawan menggantikan pimpinan sebelumnya Galih Saksono. Lalu, pejabat baru direksi KIT Batang yaitu Direktur Operasi dan Teknik I Made Kartu, Direktur Keuamgan Evi Afiatin dan Direktur Kelembagaan dan Humas M Fakhrur Rozi.
- Gerakan Di Rumah Saja, Salatiga Berlakukan Jam Malam
- Lasma Corporation Siap Permudah Fasilitas Haji dan Umroh dengan Harga Terjangkau
- Kapolres Sukoharjo Jamin Perayaan Paskah Berjalan Aman