Direktur CV Adhi Jaya Ditahan karena Mengemplang Pajak Rp831 Juta

Tersangka diserahkan ke Lapas 2 B Purwodadi untuk menjalani masa tahanan 20 hari. RMOL Jateng
Tersangka diserahkan ke Lapas 2 B Purwodadi untuk menjalani masa tahanan 20 hari. RMOL Jateng

Kejaksaan Negeri Grobogan menahan Direktur CV Adhi Jaya, SAP tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan merugikan negara Rp831 juta.


CV. Adhi Jaya diketahui merupakan suplier bergerak di bidang jasa konstruksi dengan spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada pembangunan pabrik Semen Grobogan. Akibat mangkirnya terhadap wajib pajak, dia telah merugikan negara sebesar Rp831.597.410. 

Adapun rinciannya pajak 2019 belum dibayar sebesar Rp51.719.726 ditambah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 tidak dibayar sebesar Rp779.877.684.

"Kasus tersebut merupakan limpahan dari Jaksa Peneliti pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan atas nama tersangka SAP, atas Penerimaan tanggungjawab tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dalam perkara tindak pidana perpajakan," ungkap Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Rabu (22/11).

Dalam tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barangbukti (Tahap II) terhadap tersangka SAP didampingi Tim Penasihat Hukumnya R. Agoeng Oetoyo. 

Frengki menyebutkan, terhadap tersangka SAP disangkakan pasal 39 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.