Direspon Positif Badan Keahlian DPR RI, UKSW Luncurkan Policy Brief 

Sebagai upaya mendukung pengambilan kebijakan RUU Sisdiknas, Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menginisiasi terbitnya Policy Brief.


Dekan Fakultas Hukum UKWS, Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum., mengungkapkan mengusung judul "Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)", penyusunan policy brief merupakan bentuk kontribusi UKSW dalam pengambilan kebijakan-kebijakan penting di negara Indonesia, khususnya dalam hal ini  terkait RUU Sisdiknas.

"Dalam penyusunannya melibatkan dua fakultas yakni Fakultas Sains dan Matematika (FSM) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), policy brief ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)," ungkap Umbu Rauta, Kamis (27/4).

Bertajuk "Urgensi Penggabungan Undang-Undang di Bidang Pendidikan dan Arah Pengaturan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional", Policy Brief disusun selama dua bulan itu dikabarkan Dr. Umbu Rauta telah dikirimkan dan diterima oleh kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum.

Bahkan, informasi terakhir menyebutkan direspon positif oleh Badan Keahlian DPR RI dengan memberikan ucapan terima kasih kepada UKSW karena telah memberikan kontribusinya.

Umbu menyebutkan, melalui karya ini UKSW memberikan usulan yang konstruktif.

"Dimana, usulan itu lebih kepada bagaimana UKSW berkontribusi positif dengan menuangkan usulan secara tertulis," tandasnya.

Penyusunan Policy Brief salah satu misi atau ideal UKSW yakni fungsi radar. Dimana fungsi mencermati berbagai macam kebijakan, sehingga kita dapat memberikan usulan konstruktif.

Lebih lanjut disampaikan Dr. Umbu Rauta yang juga menjadi koordinator penyusunan policy brief tersebut, karya besar ini sekaligus menjadi bukti peran serta masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.

Selain itu juga sebagai upaya agar produk dari proses pembentukan undang-undang tidak berjarak dengan aspirasi dari pihak yang dituju oleh pengaturan yang dilakukan.

Dr. Umbu Rauta menekankan terdapat dua isu penting yang mendasari yaitu tentang pendidikan sebagai aspek substantif dari rancangan undang-undang. Kemudian, tentang aspek yuridis dalam proses law making.

Sedikitnya, tiga rekomendasi kebijakan dihasilkan dari penyusunan policy brief ini.

Ketiga rekomendasi kebijakan tersebut yakni kebijakan tentang sistem pendidikan nasional yang seyogianya diselaraskan dengan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kedua, melakukan berbagai telaah dengan menghasilkan dua puluh dua butir masukan terkait dengan perbaikan materi muatan RUU Sisdiknas.

"Kemudian ketiga, terkait dengan teknik melakukan pengaturan, tidak hanya sekadar menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang, tetapi menghasilkan peraturan yang memang tujuannya menghasilkan a body of law tentang sistem pendidikan nasional," papar Umbu Rauta.