Dirlantas : Sopir Truk Laka Maut Exit Tol Bawen Tersangka Dijerat Tiga Pasal Berlapis

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo. RMOL Jateng
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo. RMOL Jateng

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo menyatakan sopir truk tronton penyebab terjadinya kecelakaan maut di Exit Tol Bawen telah ditetapkan tersangka.


"Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan tersangka jadi sopir tronton sudah jadi tersangka," kata Kombes Agus Suryo di Semarang, Senin (25/9).

Dari hasil penyelidikan diketahui kelengkapan surat dimiliki sopir truk dengan Nopol AD 8911 IA atas nama Agus Riyanto (44) warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur  hanya mengantongi SIM A.

Namun demikian penyidik Ditlantas Polda Jawa Tengah akan tetap mengembangkan perkara ini. Hal ini termasuk perusahaan ikut bertanggungjawab atas kejadian menelan korban hingga 30 orang.

Mantan Kapolres Boyolali ini juga menegaskan, kondisi truk tronton turut diselidiki terkait melebihi kapasitas. 

"CV pengusaha, manajemen harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Apakah manajemen bisa dipidanakan. Yang pasti (penyidik menjerat) dengan pasal 310, 277 dan 315 akan kita dalami lagi," ungkap Agus Suryo.

Sementara, Kapolres Semarang berikan keterangan terbaru kejadian kecelakaan Exit Tol Bawen.

"Kami sampaikan update terkini, setelah dilakukan pengecekan terhadap tiga rumah sakit merawat korban, yaitu RS At Tin Bawen, RS Ken Saras dan RSUD Ambarawa kami mendapat data bahwa untuk jumlah Korban meninggal dunia tiga orang, dimana dua orang warga Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang Rudi Oky (24) dan Aditya Dwiky (18). Sedangkan satu korban meninggal yang saat kemarin belum ada identitasnya, sudah kami ketahui bernama Aldi Eko (26 Th) warga Kota Semarang," ujar Kapolres.

AKBP Oka menjelaskan, satu orang luka serius masih dalam perawatan intensif dan masih telah dipasang alat bantu pernafasan.

"Untuk kendaraan yang terlibat berjumlah 16 Kendaraan, yaitu enam unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan truk dan sembila. unit kendaraan roda 2. Serta saat ini sudah diamankan oleh unit Lantas Ambarawa,” kata dia.

Adapun hasil pemeriksaan awal dari sopir truk AD 8911 IA dikemudikan oleh Agus Riyanto (44) warga Pacitan Jawa Timur, diperoleh keterangan truk sedianya akan mengisi bahan bakar sehingga tidak melalui jalur tol.

Merujuk keterangan sopir truk, sebelum kejadian, sopir truk sempat mendahului satu unit bis di depan.

"Serta kami juga menemukan fakta bahwa sopir truk ini masih mempunyai SIM A yang bukan peruntukannya," tambah Kapolres.