Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
- Polres Grobogan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Curanmor
- Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak 2009 Hingga Kini Menginjak Usia 16 Tahun
- Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Koalisi Majelis Adat Sunda akan Diperiksa Polda Metro Jaya
Baca Juga
"Hari ini dua tersangka akan diperiksa penyidik," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (18/12).
Dua tersangka itu adalah Direktur Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra dan Andririni Yaktiningsasi dari pihak swasta. Ini pemeriksaan perdana mereka sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri bersama-sama Andririni.
Kerugian negara setidaknya mencapai Rp 3,6 miliar yang diduga keuntungan Andririni.
- Luhut ingin Proses Hukum Haris Azhar Tetap Jalan Meski ada Surat Edaran Kapolri soal UU ITE
- Penghujung Tahun 2021, Kakanwil Kemenkumham Jateng Borong Penghargaan
- Kombes Pol Dwi Subagio: Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Gagalkan Pengiriman TKI Gelap Ke Jepang