Dirut Jasa Tirta II Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.


"Hari ini dua tersangka akan diperiksa penyidik," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (18/12).

Dua tersangka itu adalah Direktur Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra dan Andririni Yaktiningsasi dari pihak swasta. Ini pemeriksaan perdana mereka sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri bersama-sama Andririni.

Kerugian negara setidaknya mencapai Rp 3,6 miliar yang diduga keuntungan Andririni.