Diserang Tudingan Tak Netral di Pilkada, PJ Bupati Kudus Dipaksa Buka Suara

Aksi PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie yang mengacungkan dua jari saat konser band Wali di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus memicu kontroversi.
Aksi PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie yang mengacungkan dua jari saat konser band Wali di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus memicu kontroversi.

Tudingan miring yang dialamatkan kepada Hasan Chabibie terkait ketidaknetralannya sebagai Penjabat Bupati dalam Pilkada Kudus 2024, membuatnya harus membuka suara.


Hal tersebut mencuat menyusul aksi Hasan yang mengacungkan dua jari saat konser band Wali di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus kemarin lusa.

Aksi mengangkat simbol dua jari berupa ibu jari dan telunjuk yang diacungkan dengan kedua tangan oleh Pj Bupati itu, sempat memunculkan kontroversi warga Kota Kretek.

Bahkan di sejumlah media social, warga menuding tindakan yang dilakukan Pj Bupati Kudus ini melanggar netralitas sebagai ASN.  Terlebih Pj Bupati Kudus sampai saat ini juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan beberapa waktu lalu, KPU Kudus pun sudah menetapkan nomor urut pasangan calon di kontestasi Pilkada Kudus. Sedangkan nomor 2 adalah nomor urut bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hartopo-Wahib.

PJ Bupati Hasan Chabibie saat dikonfirmasi terkait tudingan itu, secara tegas membantah bahwa aksinya itu sebagai bentuk ketidaknetralan dalam Pilkada.

“Itu kan (simbol dua jari) adalah simbol band Wali. Kalau mau tahu ya nonton dulu band Wali,” ujar Hasan usai menghadiri apel siaga pengawasan  Bawaslu Kudus.

Dalam pelaksanaan Pilkada Kudus dan Pilkada Jateng 2024 ini, kata Hasan, semua pihak diimbau melakukan kampanye yang baik. Ia juga meminta agar semua paslon bisa saling adu gagasan untuk meraih simpati masyarakat.

“Bagi kalangan ASN sudah ada ketentuan yang mengaturnya, sehingga semua ASN yang ada di Kabupaten Kudus bisa menaatinya,” imbuhnya.

PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie saat menemui personil Wali Band sebelum tampil di Alun alun Kudus.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kudus Muhammad Wahibul Minan merespon pernyataan Pj Bupati bahwa simbol itu merupakan simbol band Wali.

“Untuk memastikan bahwa simbol tersebut memang simbol band Wali, saya sempat browsing di interney,” ujar Minan.

Minan menambahkan, ketentuan netralitas ASN sudah ada regulasinya yang harus ditaati. Dalam peraturan yang ada, ASN dilarang untuk berfoto bersama calon, gambar calon sembari mengacungkan jari atau simbol dukungan ke calon tertentu.

“Nggak boleh foto dengan calon, background gambar calon dengan menunjukkan simbol seperti jari yang bisa dimaknai dukungan untuk calon tertentu,” tegasnya.

Terkait keikutsertaan dalam kampanye, kata Wahibul Minan, ASN masih diperbolehkan mendatangi arena kampanye untuk mendengarkan visi misi calon sebatas itu di wilayahnya, dan kehadirannya memang benar-benar pasif.