Beberapa kios yang ada di Pasar Bulu Semarang terlihat kosong bahkan tidak ditempati. Lapak atau kios yang kosong sudah ditinggalkan pemiliknya hingga lebih dari tiga bulan.Kios yang kosong kebanyakan berada dilantai satu dan dua Pasar Bulu.
- Mendulang Energi Hijau dari Tumpukan Sampah Putri Cempo
- PT Pegadaian Jawa Tengah Gandeng Diwa Foundation Siapkan Program Budidaya Cacing Tanah
- Pelanggan Smartfren Dimanjakan Lebih Banyak Pilihan Hiburan
Baca Juga
Beberapa kios yang ada di Pasar Bulu Semarang terlihat kosong bahkan tidak ditempati. Lapak atau kios yang kosong sudah ditinggalkan pemiliknya hingga lebih dari tiga bulan.Kios yang kosong kebanyakan berada dilantai satu dan dua Pasar Bulu.
Dinas Perdagangan Kota Semarang akan mengambil tindakan dengan memberikan surat peringatan satu hingga tiga hingga penyegelan.
"Iya, kios yang kosong itu kita segel, dengan harapan pedagang yang bersangkutan segera ke dinas perdagangan untuk menyelesaikan semua kewajibannya. Atau memang kalau sudah dipakai lagi, akan kita tarik untuk dialihkan ke pedagang lain yang membutuhkan kios," ucap Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman, Rabu (14/4).
Fravarta mengatakan jika pemilik kios masih ingin melanjutkan pemakaian kiosnya maka diminta untuk memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.
"Misalnya pembayaran kewajiban seperti retribusi pedagang selama ini seperti apa, itu harus dipenuhi semua," ungkapnya.
Sedangkan untuk penyegelan kios pedagang, Dinas Perdagangan susah menyurati da akan segera mengambil tindakan sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional.
"Dalam Perda diatur, bahwa jika kios/los pasar tidak ditempati selama tiga bulan berturut-turut dan tidak membuka kios atau berjualan tidak membayar retribusi bisa surat izinnya dicabut," jelasnya.
Dinas Perdagangan, katanya, akan segera menertibkan kios di pasar tradisional yang terbukti kosong dan tidak ditempati. Nantinya kios itu akan diberikan bagi pedagang yang benar-benar membutuhkan.
"Karena selama ini pedagang mengetahui kalau sudah miliki kios itu untuk selamanya. Padahal itu tidak benar, dan ada ketentuannya. Dan kami juga memberikan surat pernyataan kepada pedagang bahwa kalau tidak menempati kiosnya selama tiga bulan berturut-turut dan tidak memenuhi kewajibannya, akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
- Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Komitmen Prioritas Layanan
- Usai Tinjau Kali Item, JK Yakin Indonesia Siap Gelar Asian Games 2018
- Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Semen Gresik Raih Penghargaan Indonesia BUMN Awards 2021