Ditemukan Di Sungai Gemuruh, Mayat Perempuan Gegerkan Purbalingga

Sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan oleh warga setempat di aliran sungai Gemuruh, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Rabu (16/12) siang.


Sesuai dengan himbauan Gubernur Jateng, Polda Jateng dan Perwal 57 Tahun 2020 tentang peribadatan dan perayaan Malam Tahun Baru, Satpol PP Kota Semarang dan Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas.

Hal tersebut ditegaskan Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. Masyarakat juga dihimbau, setelah pukul 23.00 WIB pada Malam Tahun Baru, tidak ada lagi aktifitas di jalan.

"Satpol PP Kota Semarang bersama Tim Satgas Covid-19 akan bertindak tegas khususnya pada malam pergantian Tahun. Setelah pukul 23.00 dihimbau tidak ada aktifitas di jalanan, baik itu pesta kembang api maupun sekedar tongkrong," tandas Fajar, Senin (21/12/2020).

Lebih lanjut Fajar mengatakan, jika selepas jam tersebut masih didapati kerumunan, maka akan dilakukan pembubaran dan penertiban.

"Setelah pukul 23.00 WIB pada malam Tahun Baru, kami akan keliling di Kota Semarang. Jika masih didapati aktifitas dan kerumunan di jalanan, maka akan langsung kami bubarkan," tandas Fajar.

Selain membubarkan kerumunan di jalanan, penegakkan Perwal 57 Tahun 2020 juga akan dilaksanakan pada tempat-tempat usaha, kafe, karaoke, PKL dan lainnya.

"Di dalam Perwal tersebut jelas mengatur jam operasional tempat usaha. Dimana pada Perwal tersebut, tempat usaha hanya diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB, jika masih didapati pelanggaran jam operasional, maka akan langsung dibubarkan dan tindakan tegas lainnya," tandas Fajar lagi.

Sementara bagi Ummat Kristiani yang melaksanakan peribadatan Natal diharapkan juga tetap memberlakukan Prokes dengan ketat sebagai langkah pencegahan sebaran Covid-19 di Kota Semarang.

"Mari kita sama-sama taati Perwal 57 Tahun 2020 ini, karena himbauan Gubernur Jateng, Polda Jateng juga mengarah hal yang sama. Dipersilahkan melaksanakan Natal dan Tahun Baru, tapi harus tetap mentaati Perwal 57 Tahun 2020," harapnya.

Lebih jauh Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang ini menegaskan, jika tidak mengindahkan aturan tersebut, dipastikan pihaknya bersama Tim Satgas Covid-19 akan hadir dan melakukan tindakan tegas.

"Hal ini dilakukan karena kami (Pemkot Semarang) menginginkan Tahun 2021 bisa Zerro Covid-19 dan semakin kedepan diharapkan semakin sadar melakukan protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid-19 dengan kehidupan baru, sehingga Tahun 2021 bisa normal kembali tanpa ketakutan dengan Pandemi Covid-19," pungkas Fajar.