Dituding Berbuat Asusila, Politikus PPP Siap Tempuh Jalur Hukum

Politisi PPP, H Mansur Efendi.
Politisi PPP, H Mansur Efendi.

Tidak terima lantaran diadukan ke pimpinan DPRD dengan tudingan berbuat asusila, H Mansur Efendi anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Magelang siap menempuh jalur hukum.


Melalui tim kuasa hukumnya, R Giyat Sasmoyo SH dkk, Mansur menyatakan keberatan atas tuduhan itu. Lantaran tuduhan tidak dibuktikan secara hukum, tetapi hanya didasarkan asumsi atas berita di medsos.

"Isi surat aduan itu membuat klien kami sangat keberatan, merasa terganggu dan tidak nyaman," kata Giyat, selaku koordinator Tim Kuasa Hukum Mansur, Minggu (29/5/2022).

Saat ini, lanjut Giyat, pihaknya masih menunggu putusan sidang Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan atas gugatan Tim Formatur Muscab PPP itu akan dijadikan dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut. Termasuk rencana untuk menempuh jalur hukum.

"Kami telah sampaikan somasi kepada para penandatangan surat aduan ke DPRD, namun tidak ada tanggapan. Justru pimpinan DPC PPP sesuai SK DPP meminta agar persoalan ini bisa diselesaikan secara win-win solution," kata Giyat Sasmoyo.

Dia menduga, persoalan ini sebagai buntut kekecewaan terhadap hasil musyawarah cabang (muscab) PPP pada 25 September 2021 lalu.

Ketua DPC PPP Kabupaten Magelang, Lilik Tri Handoko, mengaku akan tetap menjalankan tugas sesuai arahan dari DPP atau DPW PPP Jateng. "Sampai ada keputusan baru.. karena tidak ada putusan sela," katanya, dihubungi terpisah.

Sebelumnya, beberapa kader PPP yang bergabung dalam Masyarakat Peduli Kehormatan DPRD mengirim surat ke pimpinan DPRD Kabupaten Magelang. Dalam surat tertulis tanggal 27 Maret 2022, mereka menduga Mansur Efendi telah melakukan tindak asusila.

Mereka menganggap tindakan tercela politikus partai berlambang Kakbah itu merupakan pelanggaran atas norma sosial dan norma agama. Hal itu tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif.