Yasip Tentang Adanya Permintaan PSU Seusai TPS 23 Kumpulrejo Salatiga

Pj Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani. Foto: Erna Yunus B/RMOLJateng
Pj Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani. Foto: Erna Yunus B/RMOLJateng

Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani merespon adanya sejumlah pihak yang menghendaki digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) selain di TPS 23 Kumpulrejo, Salatiga.


Kepada RMOLJATENG, Yasip mengungkapkan permintaan PSU itu harus dilihat terlebih dahulu sisi legal formalnya, termasuk mekanisme yang harus ditempuh.

"Pertama, kalau menghendaki PSU kita lihat dulu legal formalnya. Siapa yang bisa memutuskan PSU, termasuk mekanismenya harus ditempuh," ungkap Yasip.

Tentunya, ungkap dia, juga harus memperhatikan hal yang terkait dengan waktu yakni apakah waktunya masih mencukupi? Mengingat bahwa sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batas waktu untuk PSU sampai dengan tanggal 24 Februari 2024.

"Karena besok sudah selesai. Dan yang kedua, belajar dari PSU kemarin di TPS 23 Kumpulrejo, Salatiga, pembiayaannya ditanggung oleh siapa. Dan ini menjadi pertanyaan semua pihak, untung warga bersedia untuk swadaya (saat di TPS 23 Kumpulrejo)," terangnya.

Bahkan, lanjut dia, saat PSU TPS 23 Kumpulrejo, Salatiga turut terlibat KPU, Ketua DPRD dan sejumlah pihak bahkan masyarakat bersedia untuk memberikan support.

"Namun jika banyak pihak yang menghendaki PSU, PSU, PSU? Lantas siapa yang bertanggung jawab?" ucapnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga, Djayusman Junus menilai permintaan PSU di Kutowinangun Kidul Salatiga tidak memungkinkan dilakukan PSU.

"Memang ada upaya rencana PSU di Kutowinangun, Kidul Salatiga berdasarkan laporan. Dan kita sudah menelusuri. Memang tidak ada kecurangan yang dilakukan," terang Junus.

Dari hasil penelusuran Bawaslu, ungkap dia, rekapitulasi tetap berjalan lancar walaupun di awal sudah ada yang melakukan protes tetapi tetap diterima dan dilanjutkan hingga waktu selesai.