Dituduh Rebut Pacar, Pelaku Tega Habisi Korban

Jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus pelaku pembunuhan dengan ditenggelamkan di selokan kelurahan Balok Kabupaten Kendal, Senin (6/12).


Tersangka ditangkap Tim Resmob Kendal di jalan tanpa perlawanan.

"Tersangka kami tangkap di jalanan tanpa perlawanan saat mengendarai sepeda motor. Kurang dari 24 jam tim resmob Kendal bisa menangkap tesangka pembunuhan di desa Balok," kata Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, saat press release di Mapolres Kendal, Senin (6/12). 

Sebelumnya petugas sempat mendatangi rumah tersangka, namun tersangka tidak berada di rumah.

Dengan berbekal plat nomor polisi, petugas melakukan penyisiran di jalanan rumah tersangka dan akhirnya berhasil meringkus tersangka.

"Anggota kami sempat mendatangi rumah tersangka namun tersangka tidak ada. Kemudian anggota mencari dengan bekal data plat nomor polisi dan akhirnya berhasil menangkapnya," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku tega menghabisi korban dipicu masalah asmara dan cemburu.

Tersangka dan korban sempat bertemu di depan GOR Bahurekso untuk menyelesaikan perselisihan.

"Jadi masalah atau motifnya itu asmara dan cemburu kenapa tersangka tega menghabisi korban. Tersangka dan korban ini sempat bertemu ngobrol untuk menyelesaikan perselisihannya di depan GOR Bahurekso," terangnya.

Keduanya kembali berkelahi di Desa Balok Kecamatan Kendal hingga masuk dalam selokan dan tersangka mencekik korban sambil menenggelamkan kepala korban ke dalam air.

"Keduanya kembali bertemu di malam itu dan berkelahi. Tersangka mencekik korban sambil menenggelamkan kepalanya ke dalam air," tambahnya.

Lebih lanjut Yuniar menjelaskan jika tersangka dengan korban merupakan teman satu pekerjaan.

"Tersangka dengan korban itu teman satu pabrik jadi mereka berdua ini saling kenal," paparnya.

Sebelumnya, tersangka warga Wonosari kecamatan Patebon telah membunuh teman satu pabriknya, yakni korban, lantaran emosi dituduh merebut pacar korban.

"Awalnya saya bertemu dengan korban di depan GOR Bahurekso sembari ngopi membahas permasalahan yang ada. Waktu itu sudah diselesaikan dan saat saya mau pulang, korban mengikuti dan menghentikan motor saya di daerah Mbiru Kelurahan Balok," kata tersangka saat pres rilis kasus pembunuhan di Mapolres Kendal.

Korban menuduh tersangka merebut pacarnya, meski sudah dijelaskan namun korban tetap menuduhnya. Hingga kemudian terlibat perkelahian dan tersangka memukul korban serta mencekiknya sambil menenggelamkan ke selokan.

"Korban selalu menuduh saya merebut gebetannya. Saya dengan gebetan korban memang dekat dan sering curhat ke saya dan korban cemburu," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka MMU bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.