Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun kepada Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad.
- Tabungan Raib Rp 5,8 Milyar, Nasabah Gugat Bank Mandiri Kudus Rp 55,8 Milyar
- Pelaku Kasus Pencabulan Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Tegal
- Tak Perlu Lagi 'One Man Show' atau Superman
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan, juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp. 600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.
Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik lima tahun setelah masa tahanan selesai," kata Joko membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono, Rabu (3/10).
Dalam tuntutannya, Joko menyatakan Yahya Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jucnto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait, permintaan terdakwa sebagai Justice Collaborator, Joko menyatakan pihaknya menolak permintaan tersebut. Alasannya, lanjut Joko, karena terdakwa Yahya Fuad sebagai pelaku utama dalam tindak pidana ini.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memerangi korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa kooperatif selama pemeriksaan sehingga membantu kelancaran sidang," lanjutnya.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi. Hal sama juga diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Kami akan mengajukan pembelaan pribadi," kata Yahya Fuad.
Seperti diketahui, M. Yahya Fuad didakwa menerima suap hingga mencapai Rp. 12 miliar. Bermula saat Yahya Fuad terpilih sebagai Bupati Kebumen. Diketahui, Yahya Fuad bertemu dengan tim suksesnya di Yogyakarta untuk membahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016.
Dalam bahasan tersebut, Yahya Fuad memerintahkan tim suksesnya untuk meminta uang fee sebagai ‘ijon’ sebanyak 7 persen dari sejumlah pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut, salah satunya Khayub Muhammad Lutfi, rival Yahya Fuad saat mencalonkan diri.
- BREAKING NEWS: Disandera Dua Hari Di Rumah Sendiri, NN Investor Salatiga Dilindungi Dalam Safe House
- Dua Warga Banjarnegara Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Biosolar
- Mantan Ketua DPC PERADI Solo Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Korban Pinjol Ilegal