Keterpencilan Desa Parunggalih Kecamatan Bodeh Kab Pemalang membuat Nur Adhim, SH, MH - Dosen KKN Undip di Kabupaten Pemalang mencari cara mengembangkan potensi sekitar.
- Hidupkan Spirit RA Kartini, Yayasan Kartini Indonesia Dirikan Rumah Literasi
- FEB UNS dan DDTC Jalin Kerjasama Pendidikan di Bidang Pajak
- Enam Orangtua Siswa Pengguna SKTM Mengundurkan Diri
Baca Juga
Desa itu berada di balik hutan jati yang harus ditempuh 5 km melewati rimbunnya hutan dengan jalan yang rusak parah.
"Kondisi ini membuat perekonomian masyarakat sangat sulit dan perkembangan sangat lamban," kata Dosen Hukum Agraria FH Undip itu pada RMOLJateng, Rabu (15/8/2018).
Sebagian besar penduduk Desa Parunggalih bermata pencaharian sebagai petani.
Luas areal tanah pertanian yang dimiliki penduduk yang berjumlah 1.500-an jiwa itu hanya sekitar 50 hektar dan tak ada fasilitas irigasi teknis.
Bersama Mahasiswa KKN Undip Tim II tahun 2018, pihaknya memberi solusi dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Kegiatan pengabdian teberlangsung di Balai Desa Parunggalih pada 8 Agustus 2018 lalu.
Nur membuat acara bertajuk,"Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pemanfaatan Tanah Hutan Untuk Tanaman Pangan" bagi masyarakat.
"Antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam mengikuti acara tersebut sampai kursi di balai desa tidak cukup dan berubah menjadi "lesehan" dengan didampingi Kades Riyanto dan Sekdes baru Rozikin," jelasnya.
Ia memberikan penjelasan pentingnya sertifikat tanah bagi pemilik tanah agar dapat kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Saat ini warga desa Parunggalih belum ada yang memiliki sertipikat karena 100% masih berupa Letter C.
Disarankan kepada Kades agar tahun depan bisa mengajukan pensertipikatan massal lewat program PTSL (pendaftaran tanah sistem lengkap) yang dibiayai APBN.
Selain itu, pihaknya juga meminta warga membentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai wadah informasi dan komunikasi bersama. Dengan begitu pengelolaan lahan hutan bisa maksimal.
Saat ini ada potensi sampai 700 an hektar lahan hutan yang bisa dimanfaatkan untuk tanaman pangan. Contohnya komoditi Jagung dengan hasil produksi cukup bagus mencapai 6 ton per hektar.
Pemanfaatan lahan hutan itu sesuai konstitusi Pasal 33 ayat (3) dan UUPA (UU No. 5 Tahun 1960 ) maupun Tap MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan SDA dinyatakan bahwa SDA (Sumber Daya Agraria) berupa Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat, dan demikian pula hutan juga sebagai salah satu Sumber Daya Agraria.
Oleh karena itu sesungguhnya dalam batas-batas tertentu sudah diatur bahwa keberadaan hutan harus pula memberi manfaat bagi rakyat, khususnya masyarakat sekitar hutan.
"Apalagi pihak KPH (Kuasa Pemangkuan Hutan) setempat telah pernah memberikan kesempatan itu kepada Kades setempat," kata Nur Hamid.
- Pemkab Pati Alokasikan Rp2,5 Miliar Untuk Siswa Berprestasi Transisi
- Anggota DPRD Apresiasi Capaian Prestasi Guru di Kota Semarang
- Rektor Resmi Terbitkan SK Pembekuan Menwa UNS