DPR Pertanyakan Tawaran Utang IMF Untuk Korban Gempa Palu Dan Lombok

DPR mempertanyakan pinjaman yang ditawarkan oleh IMF-WB untuk rehabilitasi Provinsi NTB dan Sulawesi Tengah (Sulteng) harus melibatkan DPR.


Besaran pinjaman yang ditawarkan sebesar Rp15 triliun itu belum termasuk bunga. Hal ini tentu mengundang pertanyaan mengingat bantuannya bukan dalam bentuk hibah.

"Bantuan IMF-WB dalam bentuk utang itu kita masih tanyakan nanti. Itukan harus dapat persetujuan dari DPR juga karena menyangkut pembiayaan dan sebagainya apakah kita lihat mekanisme utang ini cukup memadai atau tidak?" ucap Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10).

Menurut politisi Partai Golkar ini, kalau pinjaman itu sebagai utang sudah pasti masuk struktur APBN yang penerapannya sudah pasti melibatkan persetujuan DPR.

"Tidak bisa kemudian pemerintah serta merta memasukan unsur utang itu tanpa persetujuan dari DPR," ujarnya.

Misbakhun mengaku, sebelumnya pernah bertemu dengan perwakilan IMF di Jakarta. Pihak IMF selain menawarkan skema pinjaman juga memberikan hibah sebesar Rp2 miliar.