Pemerintah dapat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat jika sebaran kasus Covid-19 belum terkendali atau tidak mengarah pada tren membaik.
- Orang Ini Nantangin Anies Bersihkan Seluruh Kali Di Jakarta
- Asfirla Kunjungi Pengurus PAC PDI Perjuangan Purwokerto Barat
- Gile, Negara Rugi Rp 133,6 Triliun!
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Melkiades Laka Lena mengatakan, jika mengacu pada pertambahan kasus konfirmasi Covid-19, bisa saja PPKM Darurat diperpanjang.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per Selasa (13/7), tambahan kasus positif harian sebanyak 47.899 orang. Angka tersebut lebih tinggi dari angka tertinggi terakhir yang tercatat Senin kemarin (12/7), yaitu 40.427 orang.
"Dengan angka semacam ini tentu PPKM Darurat bisa diperpanjang sejauh angka-angka tadi belum mencerminkan perubahan," ujar Melki kepada wartawan, Rabu (14/7).
Melki juga menyoroti soal konfirmasi positif Covid-19 yang masih berselisih jauh dengan pertambahan kasus sembuh. Hal ini, menjadi salah satu sebab penuhnya ruang perawatan.
"Angka kesembuhan juga di bawah positif misalnya, kemudian juga BOR nya di ICU dan ruang isolasi masih penuh," ungkapnya, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memprediksi bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 6 pekan lagi setelah berakhir 20 Juli. [sth]
- Sidak RSUD, Faiz Ingin Ada Perbaikan Layanan
- Rumah Sakit Mitra Siaga, Siap Hadapi Mudik Lebaran
- Gegara Main Parfum di Kelas, Sembilan Siswa SD di Purworejo Dilarikan ke RS