Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi membuka rapat paripurna dengan tiga agenda yakni persetujuan Rancangan Peraturan Tata Tertib (tatib) DPRD Jateng, Penjelasan Gubernur atas Raperda Penyertaan Modal Pemerintah kepada BUMD & Pihak Ketiga, dan Persetujuan Raperda Perubahan RTRW 2009-2029.
- Nyatakan Sikap, Alumni UNS Nilai Demokrasi Indonesia Saat Ini Nir-Etika
- Survei Terbaru Pilkada Solo, Gusti Bhre Terus Meroket
- BREAKING NEWS: Ketua MUI Salatiga DR Agus Ahmad Suaidi Tak Didukung Oleh Kyai Dan Masyayikh NU Untuk Maju Sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota
Baca Juga
Dalam penyampaian laporan, Ketua Pansus Tatib DPRD Jateng Amir Darmanto mengatakan rancangan peraturan tentang tatib berisi kegiatan kedewanan seperti reses yang dilakukan paling lama 8 hari dalam satu kali masa reses. Ia juga mengatakan ada beberapa penambahan pasal dan perubahan dalam aturan tatib tersebut.
"Peraturan tatib itu harus disahkan pada 15 Oktober 2018 agar tidak terjadi kekosongan hukum," kata Amir.
Usai pembacaan laporan, Peraturan Tatib DPRD Jateng itu ditetapkan dan disetujui anggota dewan. Selanjutnya, Sekda Jateng Sri Puryono menyampaikan laporan gubernur atas Raperda Penyertaan Modal Pemerintah kepada BUMD & Pihak Ketiga.
Dalam laporannya itu, kata dia, tercatat penyertaan modal sampai Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp 3,2 triliun. Dari angka itu, modal dasar yang telah ditetapkan sekitar Rp 17,2 triliun.
"Maksud dari penyertaan modal daerah adalah untuk membantu mempercepat proses pembangunan daerah. Tujuan penyertaan modal adalah meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau untuk menambah pendapatan asli daerah," jelas sekda.
Agenda selanjutnya mengenai laporan dari Ketua Pansus Raperda Perubahan RTRW Jateng Abdul Azis. Dalam pembacaan laporan, ia mengatakan perubahan RTRW itu memiliki nilai urgensi sehingga membutuhkan masukan dari kementerian, dunia usaha, dan pihak-pihak terkait.
Perubahan RTRW
Secara umum, ada 65 dari 145 pasal yang berubah, membahas soal pengairan dan tata ruang lainnya. Ada beberapa perubahan dengan mengingat dan memerhatikan local wisdom.
"Dalam perubahan itu, Pansus menitikberatkan beberapa poin yakni mendorong perluasan pertanian menjadi 1,25 juta hektar dari awal seluas 1,21 hektar. Hal itu untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Selanjutnya soal tol Semarang-Demak-Jepara dibangun di pinggir pantai untuk mengatasi rob dan abrasi. Untuk jalur Bawen-Jogja, perlu investasi jalur rel disamping jalan existing. Upaya itu dinilai lebih efisien dibanding investasi tol yang akan menghapus sejumlah lahan," jelas Abdul.
Soal tambang di Pegunungan Kendeng, pihaknya mempertimbangkan masukan dari LSM, aktivis, dan pihak-pihak terkait. Tujuannya, penyelamatan lingkungan sekitar.
Menanggapi Raperda Perubahan RTRW yang telah disetujui itu, Sekda Sri Puryono mengatakan perubahan itu mendesak dilakukan karena secara eksternal telah terjadi perubahan kebijakan nasionsl dan provinsi.
"Diharapkan, setelah Raperda Perubahan RTRW itu disetujui bersama, legislatif dan eksekutif secara bersama-sama masih tetap mengawal dan menuntaskan proses yang belum selesai sebagaimana dimaksud sehingga proses materiil dan proses formil perda itu terpenuhi," jelas sekda mewakil gubernur.
- Lima Tokoh Ajukan Diri Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang ke PKB
- Bawaslu Rembang Minta Tambahan Anggaran
- DPRD Blora Umumkan Calon Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029