DPRD Kota Semarang akan Buat Perda Guna Pengetatan Peredaran Minuman Beralkohol

DPRD Kota Semarang saat ini tengah menggodok peraturan daerah (Perda) tentang pengawasan minuman beralkohol. Perda yang saat ini tengah di rapatkan oleh panitia khusus (pansus) adalah untuk merevisi dari Perda sebelumnya. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat.


Anggota Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo mengatakan adanya usulan untuk merevisi Perda yang sudah ada karena dewasa ini makin marak aksi kriminalitas di Kota Semarang.

“Sekarang ini banyak kejadian aksi kriminalitas di Kota Semarang. Hal ini karena banyaknya penjual (minuman beralkohol) di jalanan yang dia menjual barang tidak ada batasan waktunya. Maka, kita mau atur sedemikian rupa,” kata Rahmulyo, Jumat (24/2).

Pihaknya mengatakan saat ini memang sudah ada Perda No. 8 tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun memang seiring perkembangan jaman, perlu adanya perubahan dan penyesuaian dengan kondisi yang ada saat ini.

”Jadi intinya lebih ketat pengawasan dan pengendaliannya, baik (minuman beralkohol) yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Pengawasan kan terbagi dua, menyangkut pengadaan dan peredarannya, distribusi,” bebernya.

Diakuinya jika saat ini penjualan minuman beralkohol memang mulai banyak dijumpai di Kota Lumpia ini. Sebut saja didalam kafe-kafe dan bar yang baru buka di kota Semarang pari menyediakan minuman beralkohol. Terkait hal tersebut dirasa perlu adanya revisi Perda yang telah ada terutama soal pengawasan perizinannya yang akan lebih diperketat. 

Pengetatan tersebut mulai dari produsen, distributor, sampai outlet atau pengecer harus memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

“Nantinya tidak boleh sembarangan. Misalnya, ada salah satu kafe besar yang menjual minuman beralkohol. Nanti, kami cek. Sebagai kafe izinnya harus ada, untuk menjual minuman beralkohol juga ada izinnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, nantinya juga akan ada pembahasan tentang bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat yang merupakan konsumen. Mulai dari dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol ini hingga berapa kandungan alkohol dalam setiap golongannya.

“Bagaimana masyarakat, konsumen, tahu kandungannya berapa persen. Golongan A, B, C bagaimana. Akibatnya seperti apa jika dikonsumsi, dan sebagainya,” paparnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang ini menyebutkan ada enam produsen minuman keras berizin yang ada di Kota Semarang. Namun, bagaimana peredarannya nanti akan diperketat, termasuk pengaturan jam penjualan.

“Jadi Satpol PP sebagai penegak perda akan mengecek tempat-tempat yang patut dicurigai tidak berizin yang menjual minuman beralkohol. Kalau tidak berizin, ya ditindak, disita,” tandasnya.