DPRD Kota Semarang Menduga Masih Banyak Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

DPRD Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menggandeng Satpol PP terkait dengan penjualan minuman beralkohol yang ada di Kota Semarang.


Pasalnya, saat ini DPRD Kota Semarang tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sehingga sidak ini akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Perda tersebut. Bahkan dari sidak tersebut ditemukan adanya toko atau outlet yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Joko Santoso bahkan menduga masih banyak pelanggaran terkait dengan perizinan penjualan minuman beralkohol. Hal ini tentu saja harus ditegaskan melalui Perda yang tengah disusun yakni mengenai peredaran dan pengendalian minuman beralkohol yang ada di Kota Semarang.

Joko menyebut dari dua tempat yang disidak oleh tim pansus dan Satpol PP, didapati pelanggaran terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah. 

"Kemungkinan ada yang lain. Pasti semua ada pelanggaran. Itu dua saja semuanya melanggar," jelas Joko, Kamis (9/3).

Joko mengatakan dalam sidak tersebut dilakukan pengecekan tentang sejauh mana perizinan penjualan minuman beralkohol baik ditingkat distributor hingga penjualan eceran. Tim pansus menemulan ada distributor yang melibihi kewenangan dari izin yang dikantongi. 

"Jadi izinnya distributor, tapi menjual langsung," ungkapnya.

Terkait dengan peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang memang belum begitu terkontrol dengan baik termasuk dengan pembayaran pajaknya. Hal ini terbukti dengan adanya tempat hiburan yang pembayaran pajaknya dianggap tidak masuk akal. 

Ia menerangkan dalam sehari untuk pajak hiburan di salah satu tempat hiburan terhitung rata-rata Rp 500 ribu per hari. Itu dinilai tidak masuk akal jika pajaknya sebesar 25 persen. 

"Kami coba ke tempat hiburan terkait masalah pajak. Ada dua akuntansi, pertama untuk konsumen, tertulis pajak 25 -35 persen. Tapi untuk internal, tdk ada pajaknya. Sehingga, sehari pajak untuk hiburan hanya Rp 500 ribu. Itu tidak masuk akal ketika pajaknya 25 persen. Omzetmya Rp 12,5 juta itu tidak masuk akal," tuturnya. 

Berdasar hasil sidak ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perda terkait minuman beralkohol di Kota Semarang. Joko menyebut jika nantinya perda akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.