DPRD Salatiga Usulkan Empat Raperda Inisiatif

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Salatiga Agus Pramono SH saat membacakan Raperda Inisiatif di tengah Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Salatiga, Senin (18/10).  RMOL Jateng
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Salatiga Agus Pramono SH saat membacakan Raperda Inisiatif di tengah Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Salatiga, Senin (18/10). RMOL Jateng

DPRD Kota Salatiga mengajukan empat raperda inisiatif melalui program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2020.


Ke empat raperda itu tentang Fasilitasi Ruang Usaha Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda.     

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Salatiga, Agus Pramono SH mengatakan, penyerahan empat raperda inisiatif pada Propemperda Tahun 2020 ini sebelumnya telah berlangsung pembahasan raperda. 

"Telah dilaksanakan pembahasan Raperda berupa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Bapemperda terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD pada Propemperda Tahun 2020," kata Agus Pramono. 

Salah satu Raperda Fasilitasi Ruang Usaha Pedagang Kaki Lima diulas Agus Pramono. Raperda ini terkait perlunya Raperda Fasilitasi Ruang Usaha Pedagang Kaki Lima setelah melihat penting serta kompleksitas permasalahan yang dihadapi PKL selama ini. 

"Untuk itu, guna memastikan terselenggaranya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang baik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu diberikan payung hukum sebagai pijakan dalam implementasinya," ungkap dia. 

Payung hukum, lanjut dia, untuk memberikan jaminan kepada PKL dalam menjalankan usahanya. 

Dia mengharapkan, peraturan daerah ini dapat menjadi pemersatu sekaligus pendorong pembangunan kependudukan di Kota Salatiga menuju kemakmuran dan kesejahteraan penduduk Kota Salatiga.

Ia menerangkan, upaya peningkatan kesejahteraan tentunya harus didukung oleh semua lapisan masyarakat. 

Konsekuensinya, peningkatan kesejahteraan masyarakat harus dibangun bukan hanya berasal dari sektor formal, namun juga sektor informal. Imbas pandemi Covid-19, cukup meluluhlantakkan kondisi ekonomi dunia. 

"Bukan hanya sektor formal, sektor informalpun dapat dikatakan kandas dalam pergulatan antara kesehatan versus perekonomian," tandasnya. 

Agus Pramono menilai, sektor informal lebih dapat menunjang perekonomian masyarakat secara instan jika dibandingkan dengan sektor formal. 

Pedagang Kaki Lima atau PKL, sebagai salah satu sektor informal mulai bergeliat kembali di tengah pandemi Covid-19, dapat dikatakan cukup membantu mengatasi permasalahan perekonomian masyarakat. 

Keberadaan PKL perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan dari pemerintah mengingat keberdaan PKL saat ini mampu menjadi salah satu penyokong perekonomian masyarakat. 

Di lain sisi, pemerintah juga perlu memastikan keberadaan PKL tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. 

Sehingga dalam hal ini keberadaan Pemerintah penting dalam memastikan tidak adanya konflik horizontal sebagai implikasi dari berkembangnya PKL. 

Memahami kompleksitas tersebut, akunya, DPRD Kota Salatiga sebagai bagian dari pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsi pembentukan, memandang perlu untuk memberikan payung hukum untuk memberikan jaminan kepada PKL dalam menjalankan usaha. 

"Sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat guna menghindari konflik horisontal dalam pemanfaatan fasilitas ruang publik dan fasilitas umum yang kerap terjadi antara PKL dan masyarakat," imbuhnya.