Dinnakerind Kabupaten Demak Berikan Bantuan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak Menyerahkan Bantuan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Pekerja Rentan, Selasa (24/09). Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak Menyerahkan Bantuan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Pekerja Rentan, Selasa (24/09). Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak menyerahkan bantuan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan, Selasa (24/09). Jumlah penerima ditargetkan mencapai 40.000 peserta di tahun 2024. 


Bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Demak tahun 2024

Kadinnakerind Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menyatakan bantuan BPJS Ketenagakerjaan dijadikan jaminan sosial agar para pekerja mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. 

"Pemerintah daerah mengambil langkah untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem agar tepat sasaran. Premi jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak bersinergi bersama pengusaha dan perusahaan. Bantuan diambilkan dari APBD Dinnakerind 2024. Agar memberikan harapan dan rasa aman kepada masyarakat," kata Agus.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan diberikan, terang Agus, agar membantu masyarakat. Selain itu, manfaatnya juga diharapkan bagi perusahaan pekerja, Pemkab Demak berencana memperbanyak kerja sama dengan berbagai perusahaan. 

"Setiap warga kabupaten Demak yang berada dalam kondisi rentan diharapkan mendapatkan jaminan layak. Kerja sama semoga dapat berlanjut agar dapat membantu masyarakat pekerja rentan. 

"Dari sisi perusahaan, manfaat program kerja sama bisa bermanfaat untuk perusahaan. Kami telah menganggarkan 10.000 warga yang akan di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami mencegah risiko kematian dan kecelakaan kerja agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," jelas Agus. 

Dengan memanfaatkan kemudahan teknologi, Dinnakerind Demak juga bakal mengusahakan warga dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. 

"Bisa kami usahakan ke depan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan mandiri warga. Sehingga, jika ada keluarga yang meninggal jaminan dapat mencegah kemiskinan," terang Agus lagi. 

Program bantuan disalurkan ke masyarakat dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan kecelakaan kerja juga menjadi wujud kepedulian Pemkab Demak bagi masyarakat pekerja rentan. Lebih banyak perusahaan akan diajak kerja sama Pemkab Demak agar memberikan jaminan sosial ke para pekerja. 

"Program ini mencerminkan kepedulian Pemkab Demak terhadap masyarakat. Kami ingin jadikan program melibatkan berbagai perusahaan lain agar berpartisipasi," lanjut Kadinnakerind Demak itu.