Komisi B DPRD Jateng meninjau sentra pembuatan gula aren di Desa Peron, Kecamatan Limbangan, Kendal. Para pembuat gula aren mengaku masalah pemasaran produknya masih terkendala bahan baku dan tenaga produksi.
- Pemkab Batang Bersihkan Tata Kelola dengan Sosialisasi FCP
- Kuota Disabilitas untuk Seleksi CPNS di Batang Tak Laku
- Pelantikan Pimpinan Dewan Rembang Tunggu SK Pj Gubernur
Baca Juga
Hal itu dikeluhkannya di hadapan Komisi B DPRD Jateng saat meninjau desa yang masuk program one village one product (OVOP) yang digagas Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (1/11/2018).
Diutarakan Sawinah, selama ini hampir semua warga Desa Peron merupakan perajin gula aren. Diproduksi secara manual, penjualannya pun tidak bisa dalam skala besar.
"Pernah ada tawaran dari perusahaan untuk memproduksi dalam jumlah besar, tapi dari kami tidak bisa," ucapnya.
Para perajin gula aren Desa Peron sebenarnya sudah membentuk lembaga keuangan denagn nama Koperasi Usaha Perkebunan (KUP) Kadang Maju. Beranggotakan 20 petani. Dalam memproduksi gula aren setiap hari antara 3-5 kilogram.
Sawinah berujar, selama ini kendala yang dihadapi hasil sadapan nira tidaklah begitu banyak. Setiap hari rata-rata 10 liter untuk bisa dibuat gula aren 1 kilogram. Bahkan dalam satu bulan saja baru bisa mendapat 4 ton. Jumlah itu ternyata tidak bisa mencukupi permintaan besar.
Hal yang sama dilontarkan Dibyo selaku ketua koperasi. Sebenarnya permintaan untuk menyuplai stok untuk gula aren sangat banyak. Namun sampai sejauh ini belum bisa memenuhi.
Dyah Kartika Permana Sari mengemukakan, Komisi B akan membantu petani gula aren. Pihaknya akan meminta kepada Dinas Perdagangan untuk bisa mengupayakan penjualan gula aren. Selain itu Dinas Koperasi dan UMK bisa memberikan bantuan alat produksi supaya petani dalam membuat gula aren bisa skala besar.
"Untuk kesulitan modal bisa lewat Bank Jateng," ucap dia.
- HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Semarang Dapat Kejutan Bupati Hingga Ketua DPRD
- Pendaftaran Diperpanjang, Jumlah Pendaftar CPNS-PPPK Kota Salatiga 883 Orang
- Komplain Ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harus Direspon Maksimal 2 x 24 Jam Lewat On-Line