DPRD Usulkan 6 Raperda, Ini Kata Pj Wali Kota Salatiga

DPRD Kota Salatiga mengusulkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. 


Enam raperda inisiatif DPRD yang diusulkan adalah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Penyelenggaraan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, Raperda Investasi Pemerintah Daerah Salatiga, Raperda Industri Rumah Tangga Pangan.

Atas usulan 6 Raperda ini, mendapatkan tanggapan serius Penjabat Wali Kota Salatiga Drs. Sinoeng N Rachmadi MM., Senin (26/12). 

Ia mengungkapkan, bahwa Pesantren memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan di Kota Salatiga. 

"Melalui kegiatan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan pesantren juga merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah," ujar Sinoeng. 

Oleh karenanya, pemerintah daerah dipandang perlu menjamin keberlangsungan, pengakuan dan pengembangan pesantren dalam pembangunan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kemandirian pesantren.

"Saya menyambut baik usulan Raperda ini yang nantinya akan menjadi kebijakan daerah sehingga perlu dibahas dengan cermat dan memenuhi tahapan formil pembentukan Perda," tuturnya.

Pemerintah Daerah, dinilainya, memandang perlu meningkatkan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana dengan menyusun instrumen kebijakan dalam Perda ini. 

Selanjutnya untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh merupakan upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 

"Demi terwujudnya perumahan dan permukiman yang baik dan sehat," tambah Penjabat Wali Kota.

Terkait Raperda Industri Rumah Tangga Pangan, ia berpendapat agar mempertimbangkan kembali mengenai batasan muatan materi yang diatur dalam Perda sehubungan dalam Propemperda Tahun 2022 terdapat usulan DPRD yaitu Raperda Ketahanan Pangan. 

"Industri rumah tangga pangan dapat menjadi bagian yang diatur dalam Raperda tersebut atau didelegasikan diatur dalam Perwali," lanjut dia.

Sebelumnya, Sinoeng menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Terhadap 6 Raperda inisiatif DPRD; Penjelasan Pimpinan BAPEMPERDA, dan Pendapat Wali Kota Terhadap Rancangan Perda, Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Gedung DPRD, 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit, didampingi segenap unsur pimpinan Dewan. Sekretaris Daerah Ir. Wuri Pujiastuti, MM., Sekretaris DPRD, dan seluruh Kepala OPD, dan Direktur BUMD hadir mengikuti rapat.