Dua Mantan Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Benur

Majelis hakim membacakan putusan kasus suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo dan anak buahnya/Repro
Majelis hakim membacakan putusan kasus suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo dan anak buahnya/Repro

Mantan Staf khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


Putusan atau vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

"Menyatakan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa II Safri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada. 

Sehingga, Andreau dan Safri yang merupakan Stafsus Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Para terdakwa selaku Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya membantu saksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Sementara untuk hal yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Para terdakwa belum pernah dihukum. 

Seluruh aset terdakwa Andreau telah disita untuk pengembalian atau pemulihan hasil korupsi. Sedangkan terdakwa Safri, telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.

Vonis Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni menuntut kedua terdakwa dengan hukum pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

 Sementara itu, khusus untuk terdakwa Safri, Majelis hakim menolak permohonan Safri untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC). 

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.