Dua OPD Pemkot Magelang Ganti Nama

Wali Kota Magelang mengambil sumpah dua pejabat yang dilantik untuk tetap menjadi 2 OPD yang berganti nama. Istimewa
Wali Kota Magelang mengambil sumpah dua pejabat yang dilantik untuk tetap menjadi 2 OPD yang berganti nama. Istimewa

Di awal 2024, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang berganti nama.


OPD itu yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menjadi Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro.

Terkait perubahan nomenklatur itu, kepala dinas yang masih menjabat saat ini kembali dilantik dan diambil sumpah janji. Keduanya dilantik Wali Kota Magelang M Nur Aziz di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Selasa (2/1).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah masih dijabat oleh Handini Rahayu dan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro juga tetap dijabat oleh Syaifullah.

Keduanya dilantik bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Magelang yang dirotasi. Antara lain, Jabatan Administrator berjumlah 16 orang, Jabatan Pengawas (26), Jabatan Fungsional Pengawas (3) dan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional (14).

Wali Kota M Nur Aziz berpesan para PNS untuk kembali mengingat-ingat marwah organisasi pemerintahan adalah melayani kepentingan publik. Yakni, profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Seluruh ASN harus memahami core values atau nilai dasar yang menjadi pedoman perilaku ASN, yakni berakhlak atau berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” imbaunya.

Dokter Aziz juga mengingatkan agar ASN zaman now harus cerdas dan trengginas menghadapi perkembangan zaman dan cepatnya arus modernisasi. ASN harus mampu menjaga wibawa profesi dimanapun berada.

Selain itu, dalam rangka Pemilu 2024, Nur Aziz tak jemu mengjngatkan seluruh ASN Pemkot Magelang agar menjaga netralitas. Hal ini sangat diperlukan demi terwujudnya iklim politik yang kondusif dan menjaga profesionalitas jajaran birokrasi pemerintahan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, Anita Dyah Lestari, menjelaskan, pelantikan dua kepala OPD tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Ketika berubah nomenklatur maka harus dilantik kembali pejabatnya.

"Kalau mutasi dan rotasi (jabatan) seperti biasa, untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong. Mutasi rotasi ini diperlukan dalam manajemen ASN," katanya.