Chappy Hakim: Langit Indonesia Adalah Sumber Daya Dan Kedaulatan Indonesia

Lambang Pusat Studi Air Power Indonesia Yang Didirikan oleh Marsekal (Purn) Chappy Hakim. Dokumentasi
Lambang Pusat Studi Air Power Indonesia Yang Didirikan oleh Marsekal (Purn) Chappy Hakim. Dokumentasi

Jakarta - Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim akhirnya turun gunung dan memberikan pandangannya tentang maskapai Indonesia Airlines yang dikabarkan memfokuskan diri terhadap rute penerbangan internasional.


Dalam keterangan yang diterima oleh Redaktur RMOLJawaTengah, pada Selasa (10/03), mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) periode 2002-2005 itu berpendapat bahwa kedaulatan udara Indonesia sedang terancam.

Liputan sebelumnya tentang kedaulatan langit Indonesia dapat dibaca pada tautan berikut:

Kedaulatan Udara Dan Legacy Garuda, Sudut Pandang Penguasaan Langit Indonesia

Baginya ini bukan sekedar bisnis penerbangan. Pendiri Pusat Studi Air Power ini menyatakan bahwa munculnya perusahaan maskapai baru ini berkenaan dengan persoalan strategis, pertahanan, ekonomi, dan bahkan keberlanjutan nasional.

“Jika kita tidak bertindak sekarang, kita bisa kehilangan kendali atas wilayah udara kita sendiri dan menjadi penonton di negeri sendiri,” ujarnya.

Pilot Kehormatan Angkatan Udara Amerika Serikat (United States of Air Force atau USAF) ini menyatakan bahwa dengan membiarkan maskapai asing mendominasi penerbangan di Indonesia, Indonesia tidak hanya kehilangan potensi ekonomi, tetapi juga menyerahkan kendali atas kedaulatan udara kita kepada pihak lain.

Marsekal Chappy menawarkan beberapa solusi bagi Indonesia, antara lain membangun kembali maskapai nasional dengan model bisnis yang sehat, menganjurkan pemerintah belajar dari kegagalan sebelumnya, membangun maskapai nasional dengan sistem manajemen yang profesional dan transparan, memperkuat rute penerbangan domestik yang sangat padat, dan memanfaatkan permintaan tinggi untuk penerbangan umrah dan haji yang bisa menjadi pondasi bisnis yang kuat. 

Ia memberikan persyaratan bagi investor asing agar diperlakukan dengan strategis. Pihak investor itu bukan sekadar menanamkan modal tetapi tetap tunduk pada peraturan perundangan Indonesia, dimana kendali ada pada pihak Indonesia. 

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia harus memiliki fasilitas perawatan, perbaikan dan turun mesin (MRO atau maintenance, repair and overhaul) kelas dunia sehingga pesawat Indonesia dapat direparasi di dalam negeri.

Indonesia perlu memikirkan untuk mampu memproduksi sebagian besar suku cadang dan tenaga ahli yang dapat mengurangi ketergantungan dengan pihak asing. Masuk di dalam usulan ini juga adalah Indonesia agar mampu mengembangkan sumber daya manusia penerbangan Indonesia yang berkualitas dengan dibantu pendidikan dan pelatihan di sektor penerbangan yang dimulai dari generasi muda.

Secara korporasi, Marsekal Purnawirawan Chappy Hakim juga mengingatkan agar ada batas kepemilikan saham asing di dalam industri penerbangan di Indonesia.