Kedaulatan Udara Dan Legacy Garuda, Sudut Pandang Penguasaan Langit Indonesia

Garuda Livery Retro Vintage, Periode 1961-1969. Media Sosial Garuda
Garuda Livery Retro Vintage, Periode 1961-1969. Media Sosial Garuda

Jakarta - Menanggapi kemunculan suatu maskapai baru bernama Indonesia Airlines, Ki Semar Badranaya, tokoh peneliti bidang aviasi Indonesia, mengingatkan bahwa ada sudut pandang pusaka atau legacy Garuda Indonesia.


Ia muncul untuk menjawab pertanyaan Redaktur RMOLJawaTengah pada Senin (10/03) tentang apakah kebijakan yang mengizinkan Indonesia Airlines (INA) beroperasi sejalan dengan strategi pembangunan industri penerbangan nasional, atau justru dapat menggerus daya saing maskapai domestik, terutama Garuda Indonesia? 

Ki Semar mengingatkan bahwa selama ini Garuda Indonesia tidak hanya menjadi penyedia jasa transportasi udara, melainkan juga rekam jejak perjuangan sejarah Indonesia.

“Garuda Indonesia bukan sekadar maskapai komersial, tetapi juga merupakan bagian dari strategi diplomasi dan kebanggaan nasional. Banyak negara mempertahankan flag-carrier mereka sebagai simbol keberlanjutan ekonomi dan identitas bangsa,” ujar Ki Semar.

Liputan sebelumnya tentang Garuda dan atribut flag-carrier dapat dibaca dalam tautan berikut:

Agus Pambagio: Apakah Garuda Adalah Flag-Carrier Indonesia?

Maka ia menyatakan bahwa meski tidak ada regulasi yang secara resmi menyatakan Garuda sebagai flag-carrier, namun peran historisnya tidak bisa diabaikan. Jika INA mengambil alih rute-rute internasional tanpa ada penguatan terhadap Garuda, Indonesia bisa kehilangan maskapai yang selama ini menjadi wajah negara di panggung global. 

Peneliti ini mengingatkan bahwa kehadiran INA memiliki beberapa ancaman terhadap posisi strategis Garuda, antara lain penurunan penerbangan rute internasional dan teralihkannya para pelanggan Garuda yang selama ini sudah menggunakan jasa Garuda.

Peneliti aviasi itu mengatakan bahwa ada peran strategis Pemerintah Indonesia untuk memastikan lanskap penerbangan nasional yang mempertahankan Garuda sebagai flag-carrier.

Kebijakan Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa industri dalam negeri tetap mampu bersaing, dengan memastikan regulasi yang adil dan berimbang, dan tentu saja penguatan Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional. Selain itu Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, perlu memikirkan restrukturisasi keuangan yang lebih kuat bagi Garuda Indonesia, perkuat efisiensi operasional, serta mengembangkan rute internasional yang lebih kompetitif.

“Daripada membiarkan maskapai dalam negeri saling bersaing secara tidak sehat, pemerintah sebaiknya mendorong model kolaborasi yang lebih kuat antara Garuda, Citilink, dan bahkan INA, agar ekosistem penerbangan nasional lebih stabil dan berdaya saing,” pungkas Ki Semar Badranaya.