Dua Pelaku Penjambretan Di Purbalingga Dilumpuhkan Polisi

Polres Purbalingga mengamankan dua pelaku penjambretan berinisial DJA (38) warga Bobotsari, Purbalingga dan SBW (34) warga Penambongan Purbalingga.


Polres Purbalingga mengamankan dua pelaku penjambretan berinisial DJA (38) warga Bobotsari, Purbalingga dan SBW (34) warga Penambongan Purbalingga.

Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto saat memberikan keterangan, Senin (17/5) mengatakan, Unit Resmob Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sendirian dan membawa tas. Kemudian di tempat sepi menarik tas yang dibawa pengendara tersebut," ucap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sopanah, Kabag Ops Kompol Pujiono dan Kasat Reskrim Iptu Gurbacov.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Tiara Risanindya (19) warga Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Korban mengalami penjambretan di ruas jalan Desa Munjul, Jumat (16/4) malam.

"Dari laporan korban tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Akhirnya setelah kurang lebih satu bulan dua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Purbalingga, Sabtu (15/5)," kata Kapolres.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, diamankan juga tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo.

Dijelaskan Kapolres, dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir di mini market merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Selain melakukan penjambretan di Desa Munjul, tersangka mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah di Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karanganyar

"Dari dua tersangka yang sudah diamankan, petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri," ucapnya.

Kapolres menambahkan, tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.